Dengan begitu, Kurnia menegaskan Pansel mesti menjawab keraguan dari masyarakat. Jika meloloskan capim KPK dari kalangan penegak hukum, ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya.
Untuk tes lanjutan, Kurnia menilai ada beberapa nama yang perlu ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.
“Kami berharap Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat,” katanya.
“Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka Pansel harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan yang pernah berlangsung,” tambah dia.
Berikut 40 nama peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis capim KPK:
- Achmad Zubair
- Agung Setya Imam Effendy
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Albertus Usada
- Andi Herman
- Andi Pangerang Moenta
- Dadang Herli Saputra
- Didik Agung Widjanarko
- Djoko Poerwanto
- Erdianto
- Fitroh Rohcahyanto
- Giri Suprapdiono
- Gunarwanto
- Harli Siregar
- I Nyoman Wara
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Imron Rosyadi Hamid
- Johan Budi Sapto Pribowo
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Minanoer Rachman
- Muhammad Yusuf
- Nurul Ghufron
- Nuryanto
- Pahala Nainggolan
- Poengky Indarti
- R. Benny Riyant
- R. Z. Panca Putra S.
- Rakhmad Setyadi
- Rios Rahmanto
- Sang Made Mahendrajaya
- Setyo Budiyanto
- Subagio
- Sudirman Said
- Sugeng Purnomo
- Vera Diyanty
- Wawan Wardiana
- Yanuar Nugroho