"Kenapa perlu diputuskan Plt ketua umum dan juga perlu dilakukan Munas segera, itu karena dalam menghadapi agenda-agenda kenegaraan yang dalam waktu dekat ini kita butuhkan ketua umum definitif," kata Agus.
Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan pelaksanaan Rapimnas dan Munas bisa melalui dua mekanisme.
"Yang pertama ada dua per tiga usulan dari provinsi. Yang kedua adalah diputuskan oleh Pleno. Pleno tadi, karena ini force majeure, sesuatu yang tidak kita harapkan," kata Agus.
"Pleno tadi secara tegas, musyawarah untuk mufakat, sepakat bahwa dalam menghadapi agenda-agenda kenegaraan yang penting, dibutuhkan ketua umum yang definitif," ujar Agus.