Bantah Larang Paskibraka Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berhijab, Pihak Istana: Boleh Dong

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 14 Agustus 2024 | 23:00 WIB
Bantah Larang Paskibraka Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berhijab, Pihak Istana: Boleh Dong
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Rabu (14/8/2024). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memastikan para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tetap boleh mengenakan jilbab. Ia memastikan tak ada larangan untuk menjalankan syariat Islam itu.

Heru menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengatur soal persiapan Paskibraka terkait persoalan ini.

"Kami, baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 (Agustus) melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagai mana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab. Kalau tidak diatur kan boleh dong," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/8/2024).

Usai pengukuhan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024) kemarin, Heru menyebut para petugas yang awalnya menggunakan jilbab kini sudah kembali mengenakannya. Hal ini terlihat saat mereka melakukan gladiresik di IKN hari ini. 

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) selaku pembina upacara menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi (kedua kanan) dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) selaku pembina upacara menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi (kedua kanan) dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

"Tadi pagi udah latihan sudah pakai. Tadi pagi gladi bersih kedua sudah gunakan," tuturnya.

Begitu juga saat Heru selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI mengukuhkan petugas Paskibraka untuk upacara HUT RI tingkat provinsi, pihaknya tak melarang adanya penggunaan jilbab.

"Adik-adik putri harus sebagai mana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan, ini tadi mbak Galuh (Paskibraka DKI) tadi ada beberapa," pungkasnya.

Klaim Tak Paksa Paskibraka Lepas Hijab

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Jokowi ke Istana Gegara Konflik PBNU-PKB, Gus Yahya: Beliau Perhatian

Dipanggil Jokowi ke Istana Gegara Konflik PBNU-PKB, Gus Yahya: Beliau Perhatian

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Tak Tahu Ada Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pihak Istana: Pas Datang Pengukuhan Di IKN Sudah Begitu

Tak Tahu Ada Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pihak Istana: Pas Datang Pengukuhan Di IKN Sudah Begitu

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:38 WIB

Sebut Jokowi tak Tahu Larangan Hijab Paskibraka, Andre Rosiade: Diskriminatif, Langgar UU!

Sebut Jokowi tak Tahu Larangan Hijab Paskibraka, Andre Rosiade: Diskriminatif, Langgar UU!

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:00 WIB

Usai Sebut Istana Warisan Kolonial, JJ Rizal Sindir Telak Jokowi: Picik!

Usai Sebut Istana Warisan Kolonial, JJ Rizal Sindir Telak Jokowi: Picik!

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB