Kecam Keras Larangan Hijab Paskibraka Putri yang Bertugas di IKN, FPI: Bukti Nyata Islamofobi

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:40 WIB
Kecam Keras Larangan Hijab Paskibraka Putri yang Bertugas di IKN, FPI: Bukti Nyata Islamofobi
Paskibraka Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN tengah berfoto bersama Presiden Jokowi. [Instagram/Jokowi]

Suara.com - Front Persaudaraan Islam (FPI) mengecam keras pelarangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri menggunakan jilbab dalam tugas upacara 17 Agustus di Ibu Kota Negara alias IKN.

Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alattas mengecam keras tindakan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang mengemban tugas pada upacara besok.

Pelarangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka putri dinilai sebagai bentuk diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami mengecam dan mengutuk keras pelarangan jilbab anggota putri Paskibraka, serta menuntut agar larangan tersebut dicabut dan anggota putri Paskibraka kembali diperbolehkan menggunakan jilbab,” kata Muhammad Alattas, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (15/8/2024).

"BPIP telah secara terang bersikap diskriminatif serta bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 281 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1), hal yang seharusnya justru wajib ditegakkan oleh BPIP," tambahnya.

Muhammad Alattas juga menambahkan, pelarangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra putri dinilai sebagai bentuk nyata dari Islamfobia.

"Sikap diskriminatif pelarangan Jilbab adalah bukti nyata paham Islamfobia yang menjangkit oknum-oknum pejabat kekuasaan," katanya.

Muhammad Alattas juga menuntut pemerintah agar segera membubarkan BPIP lantaran dianggap telah melenceng dari tugas pokok dan fungsinya.

"Kami menyerukan kepada selurub Umat Islam menolak sikap diskriminatif dan melawan paham Islamofobia dari bumi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Pengakuan Heru Budi

Ketua Panitia Pelaksana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Heru Budi Hartono, mengaku tak mengetahui adanya permintaan untuk melepas jilbab bagi para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Heru, saat agenda pengukuhan Paskibraka di IKN Selasa (13/8/2024) lalu, para Paskibraka sudah datang tanpa jilbab seluruhnya. Ia tak tahu ternyata ada salah satu pasukan yang melepas jilbabnya.

"Kalau saat pengukuhan saya nggak tahu. Jadi kan saat mereka masuk Isana mereka sudah seperti itu (tanpa jilbab)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Kepala Sekretariat Presiden itu mengaku baru sekali bertemu dengan para Paskibraka ketika acara pengukuhan. Sebab dari awal seleksi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, pihaknya tak terlibat.

"Kan begitu masuk ke istana IKN saya kan tidak pernah ketemu adik-adik itu, kalau itu pun ada mungkin saya tahu ngambil kebijakan bahwa tetap sebagai mana yang digunakan dari dia seleksi," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.

Ia juga menyebut bahwa hal tersebut hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora Sentil BPIP Soal Lepas Jibab Paskibraka: Jangan Alasan Keseragaman Lalu Tabrak Nilai

Menpora Sentil BPIP Soal Lepas Jibab Paskibraka: Jangan Alasan Keseragaman Lalu Tabrak Nilai

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:30 WIB

BPIP Kena Skak Fashion Stylist: Pemakaian Hijabnya Cocok dengan Seragamnya

BPIP Kena Skak Fashion Stylist: Pemakaian Hijabnya Cocok dengan Seragamnya

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:00 WIB

Tak Cuma Masyarakat Umum, Fashion Stylist Heran BPIP Larang Paskibraka Perempuan Berhijab

Tak Cuma Masyarakat Umum, Fashion Stylist Heran BPIP Larang Paskibraka Perempuan Berhijab

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB