Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak oleh Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Biar Gak Bernasib Seperti Anies Baswedan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak oleh Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Biar Gak Bernasib Seperti Anies Baswedan
Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak (infopemilu.kpu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Silakan masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).

6. Lalu, silakan centang pada kolom “Saya bukan robot” lalu klik “Cari”.

7. Jika Anda tidak terdaftar sebagai pendukung paslon, maka ada informasi bertulis, “NIK : xxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah”.

8. Tapi jika NIK dicatut, maka akan muncul informasi data diri Anda, berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Ada juga keterangan berupa, “Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung” beserta nama calon kepala daerah dan nama calon wakil kepala daerah.

Bagi Anda yang NIK KTP-nya dicatut secara sepihak untuk dukungan paslon kepala daerah jalur independen, maka Anda bisa melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Silakan unggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat di kanal resmi Bawaslu setempat, lalu lengkapi aduan tersebut dengan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukan data dicatut.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI