Berikut ini adalah cara untuk mengecek NIK KTP apakah dipakai untuk dukungan calon independen di Pilkada 2024 atau tidak:
1. Pertama, silakan buka situs resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/.
2. Di halaman beranda, silakan pilih menu “Tahapan Pemilihan”.
3. Kemudian, silakan klik menu “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”.
4. Maka Anda akan diarahkan ke laman Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan.
5. Silakan masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
6. Lalu, silakan centang pada kolom “Saya bukan robot” lalu klik “Cari”.
7. Jika Anda tidak terdaftar sebagai pendukung paslon, maka ada informasi bertulis, “NIK : xxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah”.
8. Tapi jika NIK dicatut, maka akan muncul informasi data diri Anda, berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Ada juga keterangan berupa, “Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung” beserta nama calon kepala daerah dan nama calon wakil kepala daerah.
Baca Juga: KPU Benarkan NIK Anak Anies Dicatut, Tapi Minta Tanya Langsung ke Dharma-Kun Dapat Data dari Mana
Bagi Anda yang NIK KTP-nya dicatut secara sepihak untuk dukungan paslon kepala daerah jalur independen, maka Anda bisa melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.