6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (untuk PPPK).
12. Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (untuk PPPK).
13. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi.
Baca Juga: Minat Jadi ASN? Ini Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS Tahun 2024