Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, Awas NIK KTP Rawan Dicatut!

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 20:52 WIB
Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, Awas NIK KTP Rawan Dicatut!
cek pendukung bakal calon (Web KPU)

Suara.com - Tahukah Anda, bahwa NIK KTP bisa digunakan untuk cek apakah Andaa merupakaan pendukung bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagaimana cara cek pendukung bakal calon Pilkada?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri memang tengah berusaha mengingatkan pra calon pemilih untuk memastikan identitasnya masing-masing melalui portal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Makanya, masyarakat perlu tahu cek pendukung bakal calon di situs resmi KPU.

Pasalnya, nama dan NIK pemilih rawan dicatut menjadi pendukung calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024. Seperti baru-baru ini, banyak warga DKI yang mengaku bahwa NIK miliknya terdaftar mendukung salah satu paslon Calon Gubernur DKI Jakarta.

Bagaimana cara cek apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung calon Pilkada 2024?

Melalui web khusus, KPU telah membuat masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri hanya dengan menggunakan NIK. Berikut adalah cara yang bisa Anda ikuti.

  • Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung 
  • Situs akan menampilkan keterangan “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan”.
  • Memasukkan NIK pada kolom yang sudah disediakan, pastikan NIK Anda benar.
  • Lewati captcha dengan centang “I’m not a robot”.
  • Klik “Cari”.

Setelah itu, halaman situs akan menampilkan hasil pencarian NIK Anda. Jika tidak terdaftar, Anda akan melihat tulisan berikut.

“NIK: XXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”

Sebaliknya, jika NIK terdaftar, Anda akan melihat identitas calon pasangan pemimpin daerah yang didukung.

Bagaimana cara lapor jika nama NIK KTP terdaftar sebagai pendukung paslon Pilkada 2024?

Apabila Anda merasa tidak pernah mendukung calon tertentu, tetapi NIK KTP Anda terdaftar dalam situs tersebut, Anda bisa melaporkannya ke Bawaslu.

“Laporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online,” tulis akun Instagram @bawasluri.

Selain mendatangi kantor Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, Anda bisa melaporkannya secara online mengikuti cara langkah-langkah berikut.

  • Pilih menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar.
  • Lengkapi identitas pelapor, mulai dari nama sampai nomor identitas.
  • Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini adalah KTP.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP.
  • Sebagai catatan, sanggahan Anda akan diprotes jika swafoto tidak sesuai.
  • Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP.
  • Ikuti tahap laporan berikutnya sampai berhasil terkirim.

Sementara itu, khusus bagi warga DKI Jakarta yang namanya dicatut dan ingin mencabutnya, pelaporan bisa dilakukan ke WA nomor 082-123-123-336.

Seperti itulah cara cek pendukung bakal calon dan langkah untuk melaporkan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Ayo awasi proses pemilihan kepala daerah tahun ini.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Temukan Kejanggalan Data, NIK Anak Anies Diduga Dicatut Calon Independen

KPU Temukan Kejanggalan Data, NIK Anak Anies Diduga Dicatut Calon Independen

Video | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:15 WIB

Marshel Widianto Ungkap Modal Jadi Cawalkot Tangsel, Kiky Saputri Langsung Menahan Tawa

Marshel Widianto Ungkap Modal Jadi Cawalkot Tangsel, Kiky Saputri Langsung Menahan Tawa

Lifestyle | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 20:51 WIB

Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak oleh Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Biar Gak Bernasib Seperti Anies Baswedan

Cara Cek KTP Dicatut atau Tidak oleh Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Biar Gak Bernasib Seperti Anies Baswedan

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB

KPU Benarkan NIK Anak Anies Dicatut, Tapi Minta Tanya Langsung ke Dharma-Kun Dapat Data dari Mana

KPU Benarkan NIK Anak Anies Dicatut, Tapi Minta Tanya Langsung ke Dharma-Kun Dapat Data dari Mana

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:55 WIB

KTP Anak Anies Dicatut untuk Dukungan Dharma-Kun, Cak Imin Beri Pesan untuk KPU dan Komisi II DPR

KTP Anak Anies Dicatut untuk Dukungan Dharma-Kun, Cak Imin Beri Pesan untuk KPU dan Komisi II DPR

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:29 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB