MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:02 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) hari ini mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah peta politik nasional, khususnya jelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Gugatan itu diketahui dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Apabila mengacu pada Putusan MK hari ini, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilkada 2024.

Sebab, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan, batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018 dan 2020.

Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.

Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.

Baca Juga: Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka

"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI