Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Senang: Baik Bagi Rakyat, Buruk Bagi Oligarki

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:07 WIB
Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Senang: Baik Bagi Rakyat, Buruk Bagi Oligarki
Ilustrasi kader kibarkan bendera PDI Perjuangan. (Beritajatim.com/Ist)

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi kemenangan melawan oligarki partai politik di Pilkada 2024. Putusan MK terbaru soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada.

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi Kotak Kosong," kata Deddy dalam keterangannya diterima Suara.com, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, putusan MK tersebut harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam Pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," ujarnya.

Dengan putusan ini juga, kata dia, maka politik mahar dalam Pilkada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin. Menurutnya, parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.

"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," pungkasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:02 WIB

Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka

Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:57 WIB

Dikasih Jalan Sama MK, Relawan Yakin PDIP Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

Dikasih Jalan Sama MK, Relawan Yakin PDIP Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:49 WIB

Gembiranya PDIP Usai Putusan MK: Selama Ini Kami Dipojokkan

Gembiranya PDIP Usai Putusan MK: Selama Ini Kami Dipojokkan

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:47 WIB

Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta

Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:41 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB