Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud di atas DPR memberikan penjelasan dan presiden menyampaikan pandangan apabila RUU berasal dari DPR.
Awiek lantas mengungkapkan jika pembahasan RUU Pilkada ini bukan dilakukan tiba-tiba. Menurutnya, RUU Pilkada ini merupakan usul inisiatif DPR jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023.
"Jadi bukan baru kemarin tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan Paripurna menjadi usul institut DPR pada tanggal 21 November 2023,” katanya.
“Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam hal pembahasan di tingkat 1. Saya kira itu sekedar penjelasan singkat mengenai risalah ataupun riwayat RUU ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Awiek sebagai pimpinan rapat pun mempersilakan perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangannya terhadap RUU Pilkada
“Kami persilahkan,” pungkasnya.