Partai Buruh Mendadak Batal Demo Hari Ini, Said Iqbal Ultimatum DPR soal Putusan MK: Jangan Ingkar!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 10:12 WIB
Partai Buruh Mendadak Batal Demo Hari Ini, Said Iqbal Ultimatum DPR soal Putusan MK: Jangan Ingkar!
Partai Buruh Mendadak Batal Demo Hari Ini, Said Iqbal Ultimatum DPR soal Putusan MK: Jangan Ingkar! [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Partai Buruh tiba-tiba membatalkan rencana aksi unjuk rasa ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat (23/8/2024) harin ini. Soal penundaan demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) itu diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," ungkap Said Iqbal dikutip dari Antara, Jumat. 

Said Iqbal pun membeberkan alasan Partai Buruh menunda aksi unjuk rasa. Alasan aksi ini ditunda karena Partai Buruh masih menunggu perkembangan soal Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang disebut resmi dibatalkan oleh DPR pasca aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia," bebernya. 

Demo Tolak RUU Pilkada di DPR

Sebelumnya, pada Kamis (22/8) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

 "Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.

Pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi di RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Sebut Ratusan Pendemo Tolak RUU Pilkada di DPR Ditahan Polisi, Termasuk Anak-anak

YLBHI Sebut Ratusan Pendemo Tolak RUU Pilkada di DPR Ditahan Polisi, Termasuk Anak-anak

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 09:54 WIB

Kala Pesohor jadi Orator: Pekik 'Lawan' Bintang Emon di DPR, Reza Rahadian Sentil 'Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu'

Kala Pesohor jadi Orator: Pekik 'Lawan' Bintang Emon di DPR, Reza Rahadian Sentil 'Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu'

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 09:03 WIB

Tragedi Demo Tolak RUU Pilkada di DPR: Jurnalis Ditantang Polisi Berkelahi saat Rekam Penganiayaan Demonstran

Tragedi Demo Tolak RUU Pilkada di DPR: Jurnalis Ditantang Polisi Berkelahi saat Rekam Penganiayaan Demonstran

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 08:23 WIB

Ditangkap Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Babak Belur

Ditangkap Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Babak Belur

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terkini

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:22 WIB

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:20 WIB

Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung

Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel

Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:34 WIB

Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak

Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:27 WIB

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:53 WIB

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:39 WIB