Kronologi Mbak Rara Pawang Hujan Diminta Pulang dari Aceh, Apa Alasannya?

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:06 WIB
Kronologi Mbak Rara Pawang Hujan Diminta Pulang dari Aceh, Apa Alasannya?
Mbak Rara Pawang Hujan ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Beredar kabar Mbak Rara Pawang Hujan diminta pulang dari Aceh, setelah melakukan ritual menolak hujan saat perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh. Seperti apa kronologi mbak Rara pawang hujan sampai diminta pulang dari Aceh?

Nama Rara Isti Wulandari, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Rara, mendadak viral setelah aksinya sebagai pawang hujan di ajang MotoGP Mandalika 2022 mencuri perhatian publik. Mbak Rara, dengan mangkok emas, melakukan ritual unik untuk meredakan hujan.

Sambil membacakan mantra, ia berjalan mengelilingi sirkuit, sesekali berhenti dan menengadahkan kepala ke langit. Aksi ini bahkan menarik perhatian pembalap MotoGP, termasuk Fabio Quartararo yang mencoba menirukan gerakan Mbak Rara.

Siapa Sebenarnya Mbak Rara?

Mbak Rara lahir dengan nama lengkap Raden Rara Istiati Wulandari pada 22 Oktober 1983 di Jayapura, Papua. Kini, ia menetap di Denpasar, Bali, dan dikenal sebagai seorang paranormal, ahli tarot, serta pawang hujan. Sebagai seorang indigo, kemampuan spesial Mbak Rara sudah diasah sejak kecil, dibimbing langsung oleh ayahnya.

Mbak Rara bukanlah sosok baru di dunia event internasional. Ia pernah terlibat dalam acara besar seperti Asian Games 2018 dan Turnamen U-19 2018, menjadikannya langganan dalam menangani cuaca di event-event penting. Kabarnya, bayaran yang diterimanya mencapai ratusan juta rupiah.

Kontroversi di Aceh

Namun, tidak semua pihak menerima kehadiran Mbak Rara dengan tangan terbuka. Di Aceh, saat ia diundang untuk mengamankan cuaca di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON), kehadirannya menuai kontroversi. Warga Aceh, yang dikenal sangat menjunjung tinggi syariat Islam, menolak keras ritual Mbak Rara yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Kontroversi ini memuncak ketika video Mbak Rara sedang melakukan ritual di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat membawa sesajen sambil menengadahkan kepala ke langit, yang langsung memicu reaksi penolakan dari masyarakat lokal.

Menanggapi protes ini, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA segera mengambil tindakan. Ia memanggil penanggung jawab proyek Stadion Harapan Bangsa, yakni PT WIKA dan PT Nindya Karya, untuk mengklarifikasi tindakan yang dinilai melanggar syariat Islam dan budaya Aceh. Berikut isi surat yang beredar di media sosial:

"Sehubungan dengan aktivitas di Stadion Harapan Bangsa (SHB) yang berkenaan dengan praktek pawang hujan melibatkan Saudari Rara Istiati Wulandari, kami harap Saudara sebagai berikut:

    1. Mengklarifikasi kepada kami terhadap aktivitas tersebut:
    2. Menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam;
    3. Segera memulangkan yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kegaduhan sekaligus mempublikasikan kepulangannya.

Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih."

Atas desakan tersebut, Mbak Rara akhirnya dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Itulah informasi kronologi Mbak Rara Pawang Hujan yang mendapat penolakan di Aceh. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Demokrat Berikan Surat Rekomendasi kepada Eks Panglima GAM di Pilgub Aceh

Partai Demokrat Berikan Surat Rekomendasi kepada Eks Panglima GAM di Pilgub Aceh

Kotak Suara | Senin, 26 Agustus 2024 | 23:55 WIB

Ngaku Bakal Didukung Prabowo buat Nyagub di Aceh, Eks Panglima GAM Mualem: Beliau Setia kepada Kita Semua

Ngaku Bakal Didukung Prabowo buat Nyagub di Aceh, Eks Panglima GAM Mualem: Beliau Setia kepada Kita Semua

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 09:24 WIB

Eks Panglima GAM Maju Pilkada Aceh, PNA Duetkan Muzakir Manaf dengan Fadhlullah

Eks Panglima GAM Maju Pilkada Aceh, PNA Duetkan Muzakir Manaf dengan Fadhlullah

Kotak Suara | Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:24 WIB

Terkini

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB