Menhub Setuju UU Khusus Ojol: Lindungi Pengemudi, Atur Transportasi Online

Muhammad Ilham Baktora

Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Menhub Setuju UU Khusus Ojol: Lindungi Pengemudi, Atur Transportasi Online
Massa pengemudi ojek online atau ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung adanya landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU) yang mengatur status dan ketentuan ojek online (ojol), termasuk kesejahteraan para pengemudinya.

"Usulan untuk membentuk landasan hukum setingkat UU sangat baik dan kami sepakat untuk mendukungnya. Kami juga sangat peduli dengan apa yang diinginkan oleh para pengemudi ojol," ungkap Budi Karya, Kamis (29/8/2024).

Budi menekankan pentingnya peraturan dalam UU yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi ojol. Ini karena jumlah kendaraan ojol yang semakin meningkat telah berdampak pada transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

"Pendapatan dari ojol sangat penting bagi keluarga mereka. Bahkan, ada pengemudi ojol dengan disabilitas yang kami apresiasi," tambahnya.

Budi menyatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi dan memasukkan kebutuhan para pengemudi ojol ke dalam ketentuan UU.

Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mencakup penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang.

Saat ini, aturan mengenai kendaraan roda dua hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Seperti diketahui pada Kamis, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga sore hari, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Aksi yang dilakukan oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Aksi ini diikuti oleh sekitar 500-1.000 orang.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengakuan status hukum bagi ojol melalui undang-undang yang memberikan legal standing.

Legal standing ini penting untuk mencegah perusahaan aplikator melakukan tindakan yang merugikan mitra ojol dan kurir.

Tak hanya di Jakarta, di sejumlah wilayah seperti DIY, para ojol juga melakukan aksi yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditemui Perwakilan Kominfo, Massa Ojol Kasih Waktu 2 Minggu Soal Aplikator: Jangan Janji Mulu!

Ditemui Perwakilan Kominfo, Massa Ojol Kasih Waktu 2 Minggu Soal Aplikator: Jangan Janji Mulu!

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:18 WIB

Menhub Budi Minta Tambahan Anggaran Rp7,68 Triliun

Menhub Budi Minta Tambahan Anggaran Rp7,68 Triliun

Bisnis | Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:58 WIB

Aksi Unjuk Rasa Para Driver Ojol di Patung Kuda

Aksi Unjuk Rasa Para Driver Ojol di Patung Kuda

Foto | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:10 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB