Dibuang ke Kuburan Cina, Detik-detik Aksi Biadab 4 ABG di Palembang Gilir Jasad Siswi SMP

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 05 September 2024 | 17:35 WIB
Dibuang ke Kuburan Cina, Detik-detik Aksi Biadab 4 ABG di Palembang Gilir Jasad Siswi SMP
Seorang pria bernama Mursali bin Abe ditemukan sudah jadi mayat di area persawahan di Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (2/6/2022) pagi. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Polisi hanya menahan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang AA, siswi SMP yang jasadnya ditemukan di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang pada Minggu (31/8/2024) lalu. Adapun IS (16) yang menjadi otak dalam pembunuhan sadis itu telah ditahan oleh aparat kepolisian, sedangkan tiga tersangka berinisial MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) hanya dititipkan ke dinas sosial setempat untuk direhabilitasi.

Soal status keempat tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan terhadap AA diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2024). Menurutnya, penangkapan terhadap para keempat tersangka itu dilakukan pada Selasa (3/9/2024) lalu.

"Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," katanya.

Terkait pengungkapan kasus dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), motif di balik aksi komplotan remaja pembunuh AA pun terungkap. 

Tampang empat tersangka pembunuh siswi SMP di Palembang. (tangkapan layar/Instagram)
Tampang empat tersangka pembunuh siswi SMP di Palembang. (tangkapan layar/Instagram)

Terkuak jika aksi pembunuhan terhadap siswi SMP itu lantaran keempat tersangka keranjingan menonton film porno. 

Setelah tewasnya karena dibekap, empat tersangka yang masih anak-anak itu menggilir jasad korban dengan tersangka IS sebagai otak di balik aksi keji tersebut. 

Guna menghilangkan jejak pembunuhan, para tersangka lalu membuang jasad korban ke area kuburan. 

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Anak Buah Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan dari Pria Berseragam TNI

Detik-detik Anak Buah Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan dari Pria Berseragam TNI

Video | Kamis, 05 September 2024 | 13:05 WIB

Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus

Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus

News | Kamis, 05 September 2024 | 13:53 WIB

Jejak Digital Silfester Dikuliti usai Maki-maki Rocky Gerung: Bela Kaesang hingga Dihukum Gegara Fitnah JK

Jejak Digital Silfester Dikuliti usai Maki-maki Rocky Gerung: Bela Kaesang hingga Dihukum Gegara Fitnah JK

News | Rabu, 04 September 2024 | 15:09 WIB

Ibu Bunuh 2 Anaknya saat Tidur Terkuak dari Suara Rintihan, Suami Syok Terbangun Lihat Istri Bawa Parang

Ibu Bunuh 2 Anaknya saat Tidur Terkuak dari Suara Rintihan, Suami Syok Terbangun Lihat Istri Bawa Parang

News | Selasa, 03 September 2024 | 13:58 WIB

Terkini

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB