Meski vonis hukuman terhadap Toni Tamsil menuai kecaman, Kejaksaan Agung berhasil menyita berbagai aset berharga yang diduga terkait dengan kasus ini. Di antaranya 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser, serta brankas berisi uang tunai dan emas dengan total nilai yang sangat besar. Uang tunai yang disita meliputi Rp 83,8 miliar, USD 1,5 juta, SGD 443 ribu, dan AUD 1.840, serta logam mulia seberat 1.062 gram.
Kasus ini masih terus berkembang, dengan beberapa pihak lainnya yang turut terseret. Salah satu nama yang mencuat adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang kini juga tengah diperiksa dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus Toni Tamsil memperlihatkan betapa besarnya jarak antara putusan hukum dan rasa keadilan publik. Meskipun aset bernilai triliunan telah disita, hukuman penjara dan denda yang dianggap tidak sebanding membuat banyak pihak bertanya-tanya, apakah hukuman terhadap pelaku korupsi sudah cukup memberikan efek jera?
Demikian informasi seputar kronologi kasus Toni Tamsil yang sedang hangat dibahas di media sosial. Semoga bermanfaat!