Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Bali Ur WNA Asal Kanada

Galih Priatmojo

Minggu, 08 September 2024 | 00:17 WIB
Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Bali Ur WNA Asal Kanada
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar

Suara.com - Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusir warga negara asing (WNA) asal Kanada yang mendirikan perusahaan fiktif di Bali.

"Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu.

Dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial JGC itu diketahui pertama kali ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.

Pada Februari 2021, lanjut dia, JGC bersama lima rekannya mendirikan perusahaan PT BKG dan pria berusia 53 tahun itu menjadi investornya.

JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang kedua kali.

Di perusahaan yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi itu, ia bertugas di bagian konsultasi.

Namun, dari hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai di lapangan, PT BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyebutkan alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.

Di sisi lain, selama tinggal di Indonesia JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya berinisial IA.

Namun, pada Maret 2024 JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya, dengan alasan tempat tinggal tersebut bersifat sementara.

baca juga

Selama pengawasan di lapangan, JGC bersikap tidak kooperatif.

Dudy menuturkan WNA itu bahkan mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan dan juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.

Petugas Imigrasi juga memeriksa penjamin WNA itu yang berinisial FADA yang menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.

JGC juga makin tersudut setelah petugas Imigrasi memeriksa sang kekasih berinisial IA yang menyebutkan WNA itu juga memasarkan vila.

Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya.

"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia kemudian diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian ke Toronto, Kanada.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.

Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar.

Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, dan terjerat kasus kriminal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Penyanyi Amerika Lizzo Bersolek dengan Gelungan, Mahkota Khas Bali

Potret Penyanyi Amerika Lizzo Bersolek dengan Gelungan, Mahkota Khas Bali

Lifestyle | Sabtu, 07 September 2024 | 17:25 WIB

5 Kali Gempa Susulan Guncang Gianyar Bali, BMKG Ungkap Soal Kerusakan!

5 Kali Gempa Susulan Guncang Gianyar Bali, BMKG Ungkap Soal Kerusakan!

News | Sabtu, 07 September 2024 | 15:29 WIB

Bali Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, BMKG Beri Penjelasan Begini

Bali Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, BMKG Beri Penjelasan Begini

News | Sabtu, 07 September 2024 | 10:52 WIB

Terkini

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:36 WIB

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:30 WIB

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 14:23 WIB

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:17 WIB

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:15 WIB

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:13 WIB

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

News | Minggu, 01 November 2026 | 14:05 WIB

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:00 WIB

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 13:59 WIB

×