Ahmad Basarah selaku anggota Dewan Penasehat PP Bamusi, menjelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan Soekarno dalam insiden G30S.
Ia juga menyoroti bahwa pencopotan Soekarno dari jabatannya sebagai presiden melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tidak dilaksanakan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Lebih lanjut, Basarah menyatakan bahwa setelah terbitnya TAP MPRS tersebut, tidak ada proses hukum yang berlangsung secara benar dan berkeadilan. Ia juga menekankan bahwa tuduhan terhadap Soekarno terkait keterlibatannya dalam G30S merupakan tindakan yang tidak adil dari negara.
Basarah menyebut, dengan pengangkatan Soekarno sebagai pahlawan nasional, tuduhan tersebut otomatis gugur secara hukum. Hal ini mengacu pada pasal 25 dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Termasuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada Bung Karno. Aturan itu menyatakan bahwa seseorang yang ingin diakui sebagai pahlawan nasional harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Seperti memiliki integritas moral, keteladanan, dan tidak pernah mengkhianati bangsa.
Tap MPRS 33 Dicabut
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia secara resmi membatalkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Ketetapan tersebut sebelumnya menganggap bahwa Presiden Sukarno telah mengambil keputusan yang mendukung Gerakan 30 September (G30S) dan melindungi para pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menyerahkan surat pembatalan tersebut secara langsung kepada keluarga Presiden Sukarno. Surat itu diterima oleh beberapa anak Sukarno, termasuk Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
Dalam pernyataannya, Bamsoet mengungkapkan bahwa MPR telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM mengenai tindakan selanjutnya terkait pembatalan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.
Baca Juga: Kisah Misterius Pasukan Elit Marinir Menyusup ke Wisma Yaso Hendak Bebaskan Sukarno
Dengan pencabutan ini, tuduhan terhadap Proklamator sebagai pengkhianat negara dan kolaborator PKI tidak terbukti. Langkah ini mencerminkan penilaian ulang terhadap sejarah dan penegasan kembali terhadap reputasi Presiden Sukarno.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama