Dirampok usai Cekcok di Kosan, Wanita Muda di Tangerang Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa Eks Suami

Kamis, 12 September 2024 | 16:57 WIB
Dirampok usai Cekcok di Kosan, Wanita Muda di Tangerang Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa Eks Suami
Ilustrasi rudapaksa anak belia. [Presisi.co]

Suara.com - Seorang pria di Kota Tangerang berinisial MFR (24) ditangkap polisi usai merampok hingga nyaris memperkosa wanita muda, LF yang tak lain adalah mantan istri sirinya. Peristiwa perampokan itu terjadi saat korban sedang berada di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (7/9/2024) lalu. 

Perihal identitas korban diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. 

"Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024). 

Kapolres juga menjelaskan kronologi terkait aksi pelaku yang sempat menganiaya mantan istri sirinya saat hendak diperkosa. Diduga peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban cekcok mulut di kamar kos. 

Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)
Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)

Pelaku saat ini masuk ke dalam kamar Indekos dan melihat korban menggunakan baju seksi. Keduanya pun terlibat ribut mulut hingga pelaku menindih tubuh korban di atas kasur.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," beber Zain. 

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian, pelaku berusaha mengambil handphone korban yang tergeletak di atas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merek iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,7 juta," ujarnya.

Baca Juga: Twitwar hingga Trending! Fedi Nuril Kuliti Cuitan Lawas Akun Kurawa Sindir Kaesang Empire: Bohir - Gurita Solo Diungkit

Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI