Contoh Gratifikasi yang Diperbolehkan, Apakah Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang Termasuk?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 12 September 2024 | 19:48 WIB
Contoh Gratifikasi yang Diperbolehkan, Apakah Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang Termasuk?
Ilustrasi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono naik jet pribadi yang membuat heboh publik tanah air. [Suara.com/Ema] - Contoh Gratifikasi yang Diperbolehkan, Apakah Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang Termasuk?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Sumbangan

Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami oleh penerima atau keluarganya juga termasuk jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan batas maksimum pemberian senilai Rp 1.000.000.

4. Hadiah yang tidak melampaui batas

Bentuk pemberian lain yang tidak perlu dilaporkan termasuk hadiah dari sesama pegawai dalam acara pensiun atau promosi, asalkan tidak dalam bentuk uang dan tidak melampaui batas nilai yang ditentukan.

5. Kompensasi

Selain itu, hidangan yang berlaku umum, prestasi akademis atau non-akademis yang dibiayai sendiri, serta kompensasi dari profesi di luar tugas kedinasan yang tidak terkait dengan jabatan, juga masuk dalam kategori yang tidak wajib dilaporkan.

Nah, bagaimana dengan jet pribadi yang dinaiki Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution? Apakah termasuk dalam contoh gratifikasi yang diperbolehkan?

Sejauh ini Kaesang dan Bobby belum memberikan laporan ataupun klarifikasi atas tuduan tersebut. Namun jika dilihat dari nilai nominalnya, fasilitas jet pribadi berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.  

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI