Sebelumnya diberitakan bahwa, Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. antara 2015-2022.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi, Harvey bersama pihak lain memperkaya diri dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Harvey juga mengadakan pertemuan dengan pimpinan PT Timah dan pemilik smelter swasta untuk membahas pembagian kuota ekspor timah ilegal.
Ia meminta biaya pengamanan dari empat smelter swasta, yang disamarkan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Harvey terancam hukuman berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencegahan TPPU.
Dalam kasus tersebut, tidak ada yang menyebutkan bahwa nama Jokowi terlibat.
Kesimpulan
Narasi yang mengklaim bahwa Jokowi menjadi dalang dari kasus korupsi timah adalah tidak benar atau hoaks. Unggahan akun YouTube tersebut juga mengandung informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta.