Cara Pesan Tiket Masuk ke IKN yang Dibuka untuk Umum dengan Kuota Terbatas

Rifan Aditya

Rabu, 18 September 2024 | 09:31 WIB
Cara Pesan Tiket Masuk ke IKN yang Dibuka untuk Umum dengan Kuota Terbatas
Patung Garuda di IKN. [Ist] - Nusantara Dibuka untuk Umum, Cara Pesan Tiket Masuk ke IKN dengan Kuota Terbatas

Suara.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini resmi dibuka untuk umum. Masyarakat dapat berkunjung menyaksikan kemegahan ibu kota baru tersebut. Berikut ini adalah cara pesan tiket masuk ke IKN.

Menurut informasi dari Otorita IKN (OIKN), kunjungan umum dibuka mulai Senin (16/9/2024), pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.

Mengutip dari Instagram @ikn_id, jumlah pengunjung dibatasi 300 orang per hari mengingat IKN masih dalam tahap pembangunan. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Dalam kunjungan umum ke IKN, masyarakat dapat menyaksikan secara langsung Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.

Cara Pesan Tiket Masuk ke IKN

Sebelum melakukan kunjungan ke IKN, masyarakat perlu mendaftar melalui aplikasi IKNOW yang dapat diunduh melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan tiketnya.

  • Masuk ke aplikasi IKNOW, lalu pilih menu 'Visit Nusantara'.
  • Pilih 'Kunjungi Nusantara' dan lanjutkan dengan 'Pesan Tiket'.
  • Isi formulir pemesanan tiket
  • Jika sudah selesai, pilih 'Lihat E-Ticket'. 
  • Anda dapat berkunjung pada hari yang tercantum pada tiket.
  • Tunjukkan barcode tiket kepada petugas liaison officer di lokasi. 
  • Petugas akan mendampingi Anda dengan Bus Electric Vehicle (EV) menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa.

Tata Tertib saat Berkunjung ke IKN

Otorita IKN bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan pemangku kepentingan lainnya telah menyusun panduan dan tata tertib kunjungan yang lengkap. Berikut adalah tata tertib pengunjung saat berada di IKN:

  1. Semua pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi IKNOW untuk memperoleh izin masuk dari Otorita IKN. 
  2. Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi untuk berkeliling. Kendaraan pribadi dapat diparkir di Rest Area atau Simpang Trunen.
  3. Pengunjung harus mematuhi rambu-rambu dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  4. Pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan (sandal tidak diperbolehkan demi alasan keselamatan).
  5. Dilarang merokok di Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa, Rumah Techno IKN, serta di sepanjang area kunjungan dan tempat parkir.
  6. Dilarang menginjak rumput di sepanjang area kunjungan.
  7. Pengunjung dilarang mencoret-coret, merusak tanaman, atau merusak fasilitas umum di IKN.
  8. Pengunjung tidak diperbolehkan memberi makan hewan di IKN.
  9. Pengunjung dilarang memasuki area konstruksi.
  10. Pengunjung harus membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
  11. Pengunjung diharapkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta menggunakan peralatan makan, minum, dan tas belanja yang ramah lingkungan.
  12. Tidak diperbolehkan piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam area IKN.
  13. Pengunjung tidak boleh membawa senjata tajam selama kunjungan.
  14. Tidak diperbolehkan membawa minuman beralkohol.
  15. Tidak diperbolehkan bermain bola, menduduki patung, bersandar di jembatan, atau melewati batas aman di embung/kolam.
  16. Aktivitas politik, kampanye, tindakan SARA, atau kegiatan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia tidak diperbolehkan.

Panduan tersebut dibuat untuk menjamin pengalaman kunjungan yang nyaman, aman, dan memuaskan bagi semua pihak. Alur dan panduan selengkapnya dapat dilihat melalui link: https://ikn.go.id/storage/file-bahan/20240915-pedoman-kunjungan-ke-ikn-masyarakat-umum-compressed.pdf 

baca juga

Demikianlah informasi lengkap mengenai cara pesan tiket masuk ke IKN hingga tata tertib yang wajib dipatuhi. Bagaimana, tertarik untuk berkunjung?

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iwan Fals Mendadak Komentari Soal IKN: Jadi Gimana, Sekarang Ibu Kota Udah di Sini?

Iwan Fals Mendadak Komentari Soal IKN: Jadi Gimana, Sekarang Ibu Kota Udah di Sini?

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 18:05 WIB

Muhammadiyah Punya Tiga Misi di IKN, Salah Satunya Bangun Rumah Sakit Baru

Muhammadiyah Punya Tiga Misi di IKN, Salah Satunya Bangun Rumah Sakit Baru

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 17:08 WIB

Proyek Tahap 2 IKN Mau Mulai Tapi Investor Asing Belum Masuk, Bappenas: Tanya Otorita

Proyek Tahap 2 IKN Mau Mulai Tapi Investor Asing Belum Masuk, Bappenas: Tanya Otorita

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 14:52 WIB

Cara Berkunjung ke IKN, Gratis Pakai Aplikasi IKNOW

Cara Berkunjung ke IKN, Gratis Pakai Aplikasi IKNOW

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 14:00 WIB

Jejak Dukungan Politik Andre Taulany, Reaksi saat Kiky Saputri dan Andhika Pratama Sindir IKN Kini Digunjing

Jejak Dukungan Politik Andre Taulany, Reaksi saat Kiky Saputri dan Andhika Pratama Sindir IKN Kini Digunjing

Lifestyle | Senin, 16 September 2024 | 15:00 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×