Cara Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk CPNS 2024, Simak Ketentuan dan Syaratnya

Rifan Aditya

Jum'at, 20 September 2024 | 12:49 WIB
Cara Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk CPNS 2024, Simak Ketentuan dan Syaratnya
Cara Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk CPNS 2024, Simak Ketentuan dan Syaratnya (freepik)

Suara.com - Peserta CPNS 2024 yang lulus seleksi administrasi diperbolehkan untuk menggunakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari periode sebelumnya. Lantas, bagaimana cara pakai nilai SKD tahun 2023 untuk CPNS 2024?

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 mengenai penggunaan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam proses rekrutmen PNS Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, peserta CPNS 2024 memiliki opsi untuk memilih antara mengikuti tes SKD tahun ini atau menggunakan hasil SKD dari tahun 2023. Berikut adalah ketentuan dan cara pakai nilai SKD tahun 2023 untuk CPNS 2024.

Ketentuan Memakai Nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024

Nilai SKD 2023 dapat digunakan untuk CPNS 2024 dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat pendaftaran seleksi CPNS 2023.
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama seperti yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.
  • Dapat melamar untuk jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
  • Dapat melamar untuk instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
  • Memenuhi ambang batas nilai (passing grade) SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang akan dilamar.
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Namun, jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024, maka nilai yang digunakan adalah hasil SKD 2024 dan nilai dari tahun 2023 tidak berlaku.

Cara Pakai Nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024

Peserta yang ingin melanjutkan tes CPNS 2024 tanpa harus mengikuti SKD harus memiliki sertifikat SKD CPNS 2023, yang bisa didapatkan dengan cara sebagai berikut.

  • Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id 
  • Masuk ke akun Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS 2023.
  • Pilih tipe seleksi, pilih Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Klik "Unduh"
  • Sertifikat nilai SKD CPNS 2023 akan terunduh ke perangkat Anda dalam format JPG.

Untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, peserta harus masuk ke akun SSCASN masing-masing. Kemudian, peserta perlu mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 sesuai dengan jadwal CPNS 2024 yang telah ditentukan.

baca juga

Periode konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 28 September 2024. Melalui konfirmasi tersebut, peserta tidak perlu mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Demikianlah informasi mengenai cara pakai nilai SKD tahun 2023 untuk CPNS 2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Tes CPNS 2024? Ini Update Jadwal SKD dan SKB

Kapan Tes CPNS 2024? Ini Update Jadwal SKD dan SKB

News | Rabu, 18 September 2024 | 13:32 WIB

Apa Itu TMS CPNS? Ini Faktor Penyebabnya

Apa Itu TMS CPNS? Ini Faktor Penyebabnya

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 18:47 WIB

22 Link Tryout CPNS 2024 Gratis untuk Berlatih Mengerjakan Soal SKD

22 Link Tryout CPNS 2024 Gratis untuk Berlatih Mengerjakan Soal SKD

Tekno | Selasa, 17 September 2024 | 16:09 WIB

Mengenal Apa itu Latsar CPNS, Apakah Akan Mendapatkan Gaji?

Mengenal Apa itu Latsar CPNS, Apakah Akan Mendapatkan Gaji?

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 16:00 WIB

4 Link Download Ebook CPNS 2024 PDF Gratis, Lengkap dengan Kisi-kisi SKD

4 Link Download Ebook CPNS 2024 PDF Gratis, Lengkap dengan Kisi-kisi SKD

Tekno | Selasa, 17 September 2024 | 08:07 WIB

Terkini

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

×