Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 20 September 2024 | 13:31 WIB
Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR RI: Cederai Keadilan!
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Dok. DPR)

Suara.com - Seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Adanya hal tersebut menjadi sorotan Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, berharap pihak kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

Pangeran pun mempertanyakan mengapa hak tersebut bisa terjadi. Terlebih ada kesan Polisi membiarkan kasus tersebut jalan di tempat.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” tuturnya.

Terkait HA yang tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang meskipun terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Bawaslu menyatakan tidak bisa ikut campur. Hal ini lantaran asusila bukan merupakan tindak pidana Pemilu sehingga statusnya sebagai Anggota DPRD baru bisa dianulir atau diganti bila putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan HA bersalah.

Terlepas dari itu, kata dia, dilantiknya HA telah mencederai keadilan terhadap publik.

“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” ungkapnya.

Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.

“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pangeran pun meminta adanya ketegasan dari penegak hukum terkait kasus HA ini.

“Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu menyatakan pihaknya memutuskan belum menahan HA karena masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu kasusnya sudah masuk ke kejaksaan. Menurut Pangeran, hal tersebut tidak beralasan.

“Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan Polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Polisi Damaikan Pelaku Pencabulan Anak, Kasat Reskrim Polres Muna Dilepas Lagi usai Ditahan Propam, Kenapa?

Kasus Polisi Damaikan Pelaku Pencabulan Anak, Kasat Reskrim Polres Muna Dilepas Lagi usai Ditahan Propam, Kenapa?

News | Selasa, 17 September 2024 | 15:50 WIB

Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi

Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi

News | Sabtu, 14 September 2024 | 02:05 WIB

Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Di Trenggalek Dituntut 10 Dan 11 Tahun Penjara

Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Di Trenggalek Dituntut 10 Dan 11 Tahun Penjara

News | Selasa, 10 September 2024 | 11:45 WIB

Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya

Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 00:00 WIB

Bejat! Jejak Chef Hotel Ternama di Bali Berkali-kali Cabuli Siswi Magang: Dari Kitchen hingga Kamar Mandi

Bejat! Jejak Chef Hotel Ternama di Bali Berkali-kali Cabuli Siswi Magang: Dari Kitchen hingga Kamar Mandi

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 05:35 WIB

Terkini

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB