Sebut Eksekusi Penahanan Langgar KUHAP, Terpidana Korupsi Po Suwandi Ancang-ancang Gugat Kejati NTB ke PTUN

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 20 September 2024 | 16:15 WIB
Sebut Eksekusi Penahanan Langgar KUHAP, Terpidana Korupsi Po Suwandi Ancang-ancang Gugat Kejati NTB ke PTUN
Terpidana korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, Po Suwandi. (Antara)

Suara.com - Po Suwandi, terpidana korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak balik melawan soal proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang dianggap melanggaran aturan KUHAP. Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu bakal menggugat Kejati NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9/2024) depan. 

Perihal rencana gugatan itu disampaikan pengacara Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma. 

"Kami akan lakukan upaya gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait dengan pelaksanaan eksekusinya. Lagi kami persiapkan. Kalau tidak ada halangan, pada hari Senin (23/9) kami ajukan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024). 

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi penahanan Po Suwandi pada hari Kamis (19/9) oleh jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB tersebut telah melanggar KUHAP, mengingat pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung baru sebatas petikan.

"Jadi, eksekusi mereka (jaksa) itu melanggar KUHAP. Seharusnya menunggu salinan lengkap baru dieksekusi," ujarnya.

Kukuh menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan kasasi Po Suwandi. Petikan putusan, baru diterima dari Pengadilan Negeri Mataram pada hari Rabu (18/9).

"Jadi, sejauh ini baru petikan itu yang kami terima, salinan lengkap belum ada," ucap dia.

Perihal kegiatan eksekusi penahanan Po Suwandi ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kukuh mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar kliennya tidak menandatangani surat persetujuan eksekusi tersebut.

"Kemarin 'kan sebenarnya tidak mau ditandatangani karena tahanan kota, salinan putusan belum ada, pertimbangan hakim (putusan kasasi) 'kan belum jelas seperti apa, ya apa boleh buat. Namanya jaksa melakukan tindakan hukum, kewenangan ada pada mereka," ujarnya.

Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi pada kegiatan eksekusi penahanan Po Suwandi, Kamis, menegaskan bahwa petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah cukup menjadi dasar pelaksanaan eksekusi penahanan.

Menurut dia, putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 itu telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi.

"Karena dalam putusan kasasinya ditolak, tentu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB, status tahan kota sudah dihapus dan kembali pada putusan yang menjatuhkan pidana selama 13 tahun, itu yang menjadi pertimbangan eksekusi," ujarnya.

Perihal terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Dedie memastikan pihaknya menguraikan hal tersebut dalam berita acara.

"Ya, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau tanda tangan (surat eksekusi). Yang penting kami sudah dapat petikan putusan. Itu resmi kok," ucap dia.

Putusan kasasi yang kemudian merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono

Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono

News | Kamis, 12 September 2024 | 06:25 WIB

Diimingi Duit Rp300 Ribu, PDIP Siap Polisikan Pengacara Penjebak Kadernya Ajukan Gugatan ke PTUN

Diimingi Duit Rp300 Ribu, PDIP Siap Polisikan Pengacara Penjebak Kadernya Ajukan Gugatan ke PTUN

News | Kamis, 12 September 2024 | 07:10 WIB

5 Kader Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak, PDIP Curigai Dalang di Balik Gugatan di PTUN: Jangan Ganggu Kami!

5 Kader Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak, PDIP Curigai Dalang di Balik Gugatan di PTUN: Jangan Ganggu Kami!

News | Kamis, 12 September 2024 | 07:08 WIB

Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?

Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB

Terkini

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB