Sebut Eksekusi Penahanan Langgar KUHAP, Terpidana Korupsi Po Suwandi Ancang-ancang Gugat Kejati NTB ke PTUN

Jum'at, 20 September 2024 | 16:15 WIB
Sebut Eksekusi Penahanan Langgar KUHAP, Terpidana Korupsi Po Suwandi Ancang-ancang Gugat Kejati NTB ke PTUN
Terpidana korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, Po Suwandi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berstatus tahanan kota.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI