Profil Mantan Dirut Indofarma, Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 20 September 2024 | 19:30 WIB
Profil Mantan Dirut Indofarma, Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Arief Pramuhanto - Profil Mantan Dirut Indofarma (YouTube/Indofarma Channel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengungkap, pemeriksaan dilakukan atas inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, serya Kegiatan Investasi Tahun 2020 himhha Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan sejumlah instansi terkait.

Terkini, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Ketiganya terancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahron mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat. Sementara GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, lalu CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. 

Itu tadi profil mantan Dirut Indofarma Arief Pramuhanto, tersangka korupsi yang rugikan negera Rp 371 miliar.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI