Prabowo-Gibran Siap Bentuk Kabinet Zaken, Ketua Golkar Ogah Komentar

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 20 September 2024 | 22:23 WIB
Prabowo-Gibran Siap Bentuk Kabinet Zaken, Ketua Golkar Ogah Komentar
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Hanya dalam hitungan hari, Pemerintahan Prabowo-Gibran bakal memegang tampuk kekuasaan hingga lima tahun mendatang. Pembentukan kabinet kini menjadi sorotan, lantaran Pemerintahan Prabowo-Gibran berniat membentuk susunan menteri yang terdiri dari kalangan profesional atau Kabinet Zaken.

Zaken Kabinet sendiri sebenarnya pernah populer di masa Perdana Menteri ke-10 Indonesia, Juanda Kartawidjaja, sebelum Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Merespons keinginan Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membentuk Kabinet Zaken, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih enggan berkomentar. Ia malah mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

"Kita ini jangan mengomentari sesuatu yang melebihi batas kewenangan kita," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/9/2024).

Tak cuma soal itu, Bahlil juga ogah mengomentari susunan kabinet yang bakal diisi Kader Partai Golkar pada Pemerintahan Prabowo Subianto.

"Penyusunan anggota kabinet, kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden terpilih yakni Pak Prabowo Subianto," katanya.

Bahlil menegaskan bahwa pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo Subianto sebagai pemimpin negara.

"Biarkan yang punya hak prerogatif yang akan menentukan siapa. Kami di dalam diskusi baru berbicara tentang bagaimana bangsa ini ke depan," ucapnya.

"Menyangkut dengan nama dan segala macam saya pikir tinggal tunggu mainnya saja," katanya.

Lebih lanjut, Bahlil mengaku bahwa Golkar di bawah kepemimpinannya tidak memiliki target mengisi kursi kabinet dalam Pemerintahan Prabowo nanti.

"Saya tidak pernah membuat target. Tapi tolong ceritakan, ketua umum terdahulu sudah ngomongkan kan, jadi kita lihat lah perkembangannya ya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang.

Adanya revisi UU Kementerian Negara mengubah jumlah nomenklatur kementerian. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." bunyi Pasal 6.

"Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Soal Peluang Jokowi Masuk Golkar: Belum Ada Permintaan

Bahlil Soal Peluang Jokowi Masuk Golkar: Belum Ada Permintaan

News | Jum'at, 20 September 2024 | 22:03 WIB

Bahlil Blak-blakan Soal Jatah Menteri Dari Golkar

Bahlil Blak-blakan Soal Jatah Menteri Dari Golkar

News | Jum'at, 20 September 2024 | 21:26 WIB

Prabowo Bebas Tentukan Berapapun Jumlah Menteri, Ganjar Bilang Begini

Prabowo Bebas Tentukan Berapapun Jumlah Menteri, Ganjar Bilang Begini

News | Jum'at, 20 September 2024 | 19:48 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB