Prabowo Bebas Tentukan Berapapun Jumlah Menteri, Ganjar Bilang Begini

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 20 September 2024 | 19:48 WIB
Prabowo Bebas Tentukan Berapapun Jumlah Menteri, Ganjar Bilang Begini
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - DPR RI baru saja mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang. Dengan adanya hal itu Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa bebas menentukan berapapun jumlah nomenklatur Kementerian dalam kabinet pemerintahannya nanti.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo menekankan, agar kabinet Prabowo nanti adanya zaken kabinet itu bisa benar-benar terwujud.

Zaken kabinet adalah kabinet yang berisi jajaran menteri dari kalangan para ahli. Di mana sebelumnya, di pemerintahannya Prabowo ingin mewujudkan zaken kabinet.

"Semoga zaken kabinet betul-betul terwujud," kata Ganjar singkat kepada Suara.com, Jumat (20/9/2024).

Kendati begitu, Ganjar tak menanggapi lebih jauh soal potensi kabinet gemuk dalam pemerintahan Prabowo nanti pasca RUU Kementerian Negara disahkan.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Adanya revisi UU Kementerian Negara mengubah jumlah nomenklatur kementerian.

Ksepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.

baca juga

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." bunyi Pasal 6.

"Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bamsoet Bocorkan Golkar Sudah Setor Nama-nama Calon Menteri Ke Prabowo

Bamsoet Bocorkan Golkar Sudah Setor Nama-nama Calon Menteri Ke Prabowo

News | Jum'at, 20 September 2024 | 18:22 WIB

Soal Jatah Menteri NasDem Ngaku Tak Punya Preferensi: Kita Samina Wa Athona Sama Prabowo

Soal Jatah Menteri NasDem Ngaku Tak Punya Preferensi: Kita Samina Wa Athona Sama Prabowo

News | Rabu, 18 September 2024 | 19:35 WIB

Curhat Banyak Uban Selama Jabat Menparekraf, Sandiaga Pede Bisa jadi Menteri Lagi di Rezim Prabowo?

Curhat Banyak Uban Selama Jabat Menparekraf, Sandiaga Pede Bisa jadi Menteri Lagi di Rezim Prabowo?

News | Rabu, 18 September 2024 | 14:30 WIB

Tanggapi Isu Bakal jadi Menlu di Kabinet Prabowo, Sugiono Gerindra Pede: Pasti Beliau Cari The Best and The Brightess

Tanggapi Isu Bakal jadi Menlu di Kabinet Prabowo, Sugiono Gerindra Pede: Pasti Beliau Cari The Best and The Brightess

News | Rabu, 18 September 2024 | 10:48 WIB

Pesan Menohok Ganjar Buat Pemilik Akun Fufufafa: Awas Ya Jejak Digital..

Pesan Menohok Ganjar Buat Pemilik Akun Fufufafa: Awas Ya Jejak Digital..

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 15:43 WIB

Jejak Digital Bisa Bongkar Watak Asli, Sentilan Pedas Ganjar soal Etika usai Akun Fufufafa Terungkap!

Jejak Digital Bisa Bongkar Watak Asli, Sentilan Pedas Ganjar soal Etika usai Akun Fufufafa Terungkap!

News | Senin, 16 September 2024 | 14:42 WIB

Sama-sama Diduga Sering Akses Situs Terlarang, Netizen Bandingkan Ganjar dan Gibran: Pantes Malas Baca, Sukanya Nonton

Sama-sama Diduga Sering Akses Situs Terlarang, Netizen Bandingkan Ganjar dan Gibran: Pantes Malas Baca, Sukanya Nonton

Tekno | Senin, 16 September 2024 | 10:11 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×