Bawaslu Sebut Tak Terlibat Penggelembungan Suara, Tia Rahmania Pertanyakan Keputusan Mahkamah Partai PDIP

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Sabtu, 28 September 2024 | 11:30 WIB
Bawaslu Sebut Tak Terlibat Penggelembungan Suara, Tia Rahmania Pertanyakan Keputusan Mahkamah Partai PDIP
Tia Rahmania yang dipecat PDIP dan digantikan Bonnie Triyana [Instagram @tiarahmania_bantenofficial]

Suara.com - Calon Anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, mempertanyakan keputusan Mahkamah Partai yang mencabut pencalonannya terkait dugaan penggelembungan suara.

Hingga kini, Tia mengungkapkan bahwa ia belum menerima keputusan resmi dari Mahkamah Partai secara transparan.

Ia merasa dirugikan karena keputusan tersebut berdampak langsung pada statusnya sebagai calon legislatif.

Dalam pernyataannya, Tia menjelaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang dilayangkan padanya berawal dari dugaan bahwa ia mengambil suara yang seharusnya menjadi milik calon legislatif lainnya. Namun, hasil dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten justru menyatakan bahwa Tia tidak terlibat dalam tindakan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar untuk mencabut hak saya sebagai calon legislatif terpilih. Padahal, Bawaslu Provinsi Banten sudah menyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam penggelembungan suara,” ungkap Tia kepada wartawan Jumat (27/9/2024).

Menurut Tia, hingga saat ini, Mahkamah Partai belum memberikan putusan secara resmi terkait kasus yang dituduhkan padanya.

Ia mengaku baru menerima sebatas surat pemecatan dari keanggotaan partai yang diterbitkan pada 26 September, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan tentang anggota DPR terpilih.

“Kami belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Partai. Yang kami terima hanya surat pemecatan sebagai anggota partai pada tanggal 26 September, padahal KPU sudah lebih dulu mengeluarkan keputusan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi proses di Mahkamah Partai,” tambahnya.

Tia dan tim hukumnya juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa surat pemecatannya bertanggal 13 September, namun baru disampaikan kepadanya setelah KPU mengeluarkan keputusan.

"Seharusnya, surat pemecatan diserahkan sebelum KPU mengambil langkah resmi. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan di internal partai," jelas Tia.

Kuasa hukum Tia pun mempertanyakan keabsahan keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan adanya penggelembungan suara sebesar 1.600 suara.

Tim hukum menilai Mahkamah Partai tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus penggelembungan suara, yang sebenarnya merupakan ranah hukum pemilu dan bukan internal partai.

"Jika benar ada dugaan penggelembungan suara, harusnya itu diserahkan ke ranah penyidikan lebih lanjut, bukan hanya diputuskan oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak punya kewenangan untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana pemilu," tegas kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba.

Lebih lanjut, Tia juga menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah mengumumkan nama calon legislatif pengganti Tia sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan putusannya.

"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin nama pengganti saya sudah diumumkan oleh Sekjen partai pada bulan Juni, padahal keputusan Mahkamah Partai baru keluar pada September," ujar Tia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tia Rahmania Lakukan Konsultasi Hukum di Mabes Polri Terkait Tudingan Penggelembungan Suara

Tia Rahmania Lakukan Konsultasi Hukum di Mabes Polri Terkait Tudingan Penggelembungan Suara

News | Sabtu, 28 September 2024 | 10:47 WIB

Tia Rahmania Melawan PDIP, Kuasa Hukum: Ada Desain Gagalkan Pencalonan

Tia Rahmania Melawan PDIP, Kuasa Hukum: Ada Desain Gagalkan Pencalonan

News | Jum'at, 27 September 2024 | 08:45 WIB

Melawan! Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Gelembungkan Suara

Melawan! Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Gelembungkan Suara

News | Kamis, 26 September 2024 | 21:48 WIB

Terkini

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB