Bawaslu Sebut Tak Terlibat Penggelembungan Suara, Tia Rahmania Pertanyakan Keputusan Mahkamah Partai PDIP

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Sabtu, 28 September 2024 | 11:30 WIB
Bawaslu Sebut Tak Terlibat Penggelembungan Suara, Tia Rahmania Pertanyakan Keputusan Mahkamah Partai PDIP
Tia Rahmania yang dipecat PDIP dan digantikan Bonnie Triyana [Instagram @tiarahmania_bantenofficial]

Suara.com - Calon Anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, mempertanyakan keputusan Mahkamah Partai yang mencabut pencalonannya terkait dugaan penggelembungan suara.

Hingga kini, Tia mengungkapkan bahwa ia belum menerima keputusan resmi dari Mahkamah Partai secara transparan.

Ia merasa dirugikan karena keputusan tersebut berdampak langsung pada statusnya sebagai calon legislatif.

Dalam pernyataannya, Tia menjelaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang dilayangkan padanya berawal dari dugaan bahwa ia mengambil suara yang seharusnya menjadi milik calon legislatif lainnya. Namun, hasil dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten justru menyatakan bahwa Tia tidak terlibat dalam tindakan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar untuk mencabut hak saya sebagai calon legislatif terpilih. Padahal, Bawaslu Provinsi Banten sudah menyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam penggelembungan suara,” ungkap Tia kepada wartawan Jumat (27/9/2024).

Menurut Tia, hingga saat ini, Mahkamah Partai belum memberikan putusan secara resmi terkait kasus yang dituduhkan padanya.

Ia mengaku baru menerima sebatas surat pemecatan dari keanggotaan partai yang diterbitkan pada 26 September, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan tentang anggota DPR terpilih.

“Kami belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Partai. Yang kami terima hanya surat pemecatan sebagai anggota partai pada tanggal 26 September, padahal KPU sudah lebih dulu mengeluarkan keputusan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi proses di Mahkamah Partai,” tambahnya.

Tia dan tim hukumnya juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa surat pemecatannya bertanggal 13 September, namun baru disampaikan kepadanya setelah KPU mengeluarkan keputusan.

"Seharusnya, surat pemecatan diserahkan sebelum KPU mengambil langkah resmi. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan di internal partai," jelas Tia.

Kuasa hukum Tia pun mempertanyakan keabsahan keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan adanya penggelembungan suara sebesar 1.600 suara.

Tim hukum menilai Mahkamah Partai tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus penggelembungan suara, yang sebenarnya merupakan ranah hukum pemilu dan bukan internal partai.

"Jika benar ada dugaan penggelembungan suara, harusnya itu diserahkan ke ranah penyidikan lebih lanjut, bukan hanya diputuskan oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak punya kewenangan untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana pemilu," tegas kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba.

Lebih lanjut, Tia juga menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah mengumumkan nama calon legislatif pengganti Tia sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan putusannya.

"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin nama pengganti saya sudah diumumkan oleh Sekjen partai pada bulan Juni, padahal keputusan Mahkamah Partai baru keluar pada September," ujar Tia.

Tia Rahmania berharap agar proses hukum dan internal partai dapat berjalan secara transparan dan adil.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya semata-mata untuk membersihkan nama baiknya, bukan semata-mata untuk mempertahankan posisinya sebagai calon anggota DPR RI.

"Saya hanya ingin kebenaran diungkap dan nama baik saya dipulihkan. Saya tidak ingin dikenang sebagai seseorang yang terlibat dalam kecurangan politik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tia Rahmania Lakukan Konsultasi Hukum di Mabes Polri Terkait Tudingan Penggelembungan Suara

Tia Rahmania Lakukan Konsultasi Hukum di Mabes Polri Terkait Tudingan Penggelembungan Suara

News | Sabtu, 28 September 2024 | 10:47 WIB

Tia Rahmania Melawan PDIP, Kuasa Hukum: Ada Desain Gagalkan Pencalonan

Tia Rahmania Melawan PDIP, Kuasa Hukum: Ada Desain Gagalkan Pencalonan

News | Jum'at, 27 September 2024 | 08:45 WIB

Melawan! Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Gelembungkan Suara

Melawan! Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Gelembungkan Suara

News | Kamis, 26 September 2024 | 21:48 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×