Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 30 September 2024 | 15:28 WIB
Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan
Bendera merah putih berkibar setengah tiang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/9). [Suara.com/Arya Manggala] - Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, Tak Boleh Sembarangan

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran yang memgimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Senin (30/9/2024). Lantas, bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang?

Semua kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, institusi pendidikan, serta masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2024. Kemudian, bendera Merah Putih akan dinaikkan penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI pada malam 30 September 1965 hingga awal 1 Oktober 1965. Dalam peristiwa ini, tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya gugur dalam upaya kudeta militer.

Selain untuk mengenang Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, berikut adalah makna dan aturan pengibaran bendera setengah tiang.

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak tahun 1612, yaitu saat Kapten Kapal Inggris, Hearts Ease William Hill, meninggal dalam perjalanan ke Kanada.

Ketika kapal kembali ke London, warga melihat bendera yang dikibarkan di tengah tiang dan bertanya alasannya. Awak kapal kemudian menjelaskan bahwa kapten mereka telah meninggal. 

Mengutip dari umsu.ac.id, bendera setengah tiang memiliki makna khusus dan biasanya dikibarkan pada momen-momen tertentu dan memiliki beberapa makna sebagai berikut.

1. Tanda Berkabung

Pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi seseorang yang telah meninggal dunia

2. Simbol Kematian

Bendera setengah tiang juga melambangkan “bendera kematian yang tak terlihat” yang berkibar di puncak tiang. Ini menunjukkan kehadiran orang yang telah meninggal sebagai bentuk penghormatan dan duka.

Kapan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan?

Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut pasal tersebut, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  • Saat Presiden atau Wakil Presiden wafat.
  • Saat mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden wafat.
  • Saat pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri wafat.
  • Saat anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD wafat.
  • Saat pejabat negara meninggal di luar negeri  
  • Dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional tertentu.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan karena tata caranya sudah tertulis dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).

Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, berhenti sejenak, lalu diturunkan hingga setengah tiang.

Sementara itu, jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, berhenti sejenak, kemudian baru diturunkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggal 30 September 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?

Tanggal 30 September 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?

Lifestyle | Senin, 23 September 2024 | 20:52 WIB

Apakah Tanggal 30 September 2024 Libur Tanggal Merah? Ini Hari Bersejarah!

Apakah Tanggal 30 September 2024 Libur Tanggal Merah? Ini Hari Bersejarah!

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 17:15 WIB

3 Teori Konspirasi Tentang Alasan Soeharto Tak Jadi Target Penculikan G30S PKI

3 Teori Konspirasi Tentang Alasan Soeharto Tak Jadi Target Penculikan G30S PKI

News | Selasa, 17 September 2024 | 07:15 WIB

Sejarah Bung Karno Dituduh Jadi Dalang G30S PKI, Kini Tap MPRS 33 Telah Dicabut

Sejarah Bung Karno Dituduh Jadi Dalang G30S PKI, Kini Tap MPRS 33 Telah Dicabut

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:33 WIB

Kisah Misterius Pasukan Elit Marinir Menyusup ke Wisma Yaso Hendak Bebaskan Sukarno

Kisah Misterius Pasukan Elit Marinir Menyusup ke Wisma Yaso Hendak Bebaskan Sukarno

Lifestyle | Selasa, 10 September 2024 | 14:37 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB