Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN, Begini Ancang-ancang Ketua MK Suhartoyo Hadapi 'Perlawanan' Paman Gibran

Senin, 30 September 2024 | 16:48 WIB
Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN, Begini Ancang-ancang Ketua MK Suhartoyo Hadapi 'Perlawanan' Paman Gibran
Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN, Begini Ancang-ancang Ketua MK Suhartoyo Hadapi 'Perlawanan' Paman Gibran. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan.

Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Suhartoyo memastikan bahwa gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu kinerja hakim konstitusi.

Suhartoyo juga mengatakan bahwa suasana kebatinan di internal hakim konstitusi tidak terpengaruh dengan gugatan Anwar Usman tersebut.

Hakim konstitusi, imbuhnya, tetap memeriksa dan memutus perkara yang bergulir di MK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI