Respons Lima Rekomendasi Pansus Haji, Kemenag: Intinya Revisi Regulasi untuk Perbaikan

Chandra Iswinarno

Senin, 30 September 2024 | 22:29 WIB
Respons Lima Rekomendasi Pansus Haji, Kemenag: Intinya Revisi Regulasi untuk Perbaikan
Ilustrasi Sidang Pansus Haji di DPR, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Hari ini, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji mempresentasikan hasil kerjanya dalam Sidang Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus Nusron Wahid menyampaikan lima rekomendasi utama terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, merespons rekomendasi Pansus yang menyarankan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi," kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Revisi ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan dinamika terkini, termasuk perubahan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

“Kementerian Agama sejak awal telah meminta revisi, terutama untuk UU No. 8 Tahun 2019. Perubahan ini sangat dibutuhkan, terutama terkait dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” kata Sunanto, yang akrab disapa Cak Nanto.

Arab Saudi, menurutnya, sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dengan menggunakan kalender Hijriah, sedangkan Indonesia mengelola programnya berdasarkan kalender Masehi.

Ketidaksinkronan ini mempengaruhi pengambilan keputusan dan persiapan penyelenggaraan haji, yang memerlukan penyesuaian dalam regulasi.

Sunanto juga menyoroti persoalan biaya jemaah penggabungan mahram (pendamping) yang disamakan dengan jemaah reguler, meskipun masa tunggunya lebih singkat. Hal ini, menurutnya, perlu diatur lebih adil dalam revisi regulasi mendatang.

baca juga

Rekomendasi kedua menyentuh soal perlunya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama haji khusus dan kuota tambahan.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Sunanto. [Kemenag]
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Sunanto. [Kemenag]

Menurut Cak Nanto, sistem penetapan kuota yang ada saat ini sudah bersifat terbuka, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019, terutama dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus.

“Kemenag juga memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia beberapa kali mendapatkan tambahan kuota haji, dan pembagiannya berbeda tiap tahun. Pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Dalam rekomendasi ketiga, Pansus mendorong peningkatan peran negara dalam mengontrol penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Sunanto menyambut baik hal ini, dengan menyebutkan bahwa Kemenag telah melakukan langkah-langkah pengawasan, termasuk dengan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Umrah. Ke depan, pengawasan ini bisa diperluas ke haji khusus.

Rekomendasi keempat Pansus menyarankan penguatan peran lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pansus juga mengusulkan agar pengawasan eksternal melibatkan BPK, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.

“Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, baik internal maupun eksternal. Bahkan, dalam layanan akomodasi di Arab Saudi, ada klausul kontrak yang memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia terlibat dalam penanganan tindak pidana korupsi,” jelas Sunanto.

Rekomendasi kelima Pansus menekankan pentingnya figur Menteri Agama yang kompeten dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Menanggapi hal ini, Sunanto menegaskan bahwa pemilihan Menteri Agama adalah hak prerogatif Presiden. Namun, ia juga mengapresiasi kinerja Kemenag di bawah kepemimpinan Gus Men yang dinilai berhasil dalam berbagai aspek, termasuk pelayanan ibadah haji.

Selama masa jabatan Gus Men, banyak capaian yang diraih, seperti program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), sertifikasi tanah wakaf, dan peningkatan prestasi siswa madrasah. Selain itu, indeks layanan KUA dan kerukunan umat beragama juga mengalami peningkatan signifikan.

Dengan lima rekomendasi tersebut, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ke depan akan semakin baik dan lebih transparan, serta regulasi yang ada akan lebih relevan dengan dinamika yang terjadi di Arab Saudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji DPR, Termasuk Minta Agar Prabowo Pilih Menag Berkompeten

Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji DPR, Termasuk Minta Agar Prabowo Pilih Menag Berkompeten

News | Senin, 30 September 2024 | 14:44 WIB

Tanpa Periksa Menag Yaqut, Pansus Haji Umumkan Hasil Rekomendasi 30 September

Tanpa Periksa Menag Yaqut, Pansus Haji Umumkan Hasil Rekomendasi 30 September

News | Kamis, 26 September 2024 | 14:39 WIB

Dituding Mangkir Dua Kali Hadiri Pansus Haji, Menag Yaqut Jawab Begini

Dituding Mangkir Dua Kali Hadiri Pansus Haji, Menag Yaqut Jawab Begini

News | Rabu, 11 September 2024 | 14:42 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×