Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, TII: Kasus Intoleransi Masih Jadi Ancaman Serius

Chandra Iswinarno

Kamis, 03 Oktober 2024 | 02:30 WIB
Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, TII: Kasus Intoleransi Masih Jadi Ancaman Serius
Satpol PP Kabupaten Garut menyegel rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. [Dokumentasi LBH Bandung]

Suara.com - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan setiap 1 Oktober menjadi bentuk penghormatan terhadap dasar dan ideologi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun pada saat ini, penerapan Pancasila dalam keseharian dihadapakan pada tantangan serius, salah satunya intoleransi.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa kasus intoleransi dalam kehidupan beragama terlihat dari maraknya penolakan terhadap pendirian rumah ibadat.

Ia memberikan contoh nyata, rencana penutupan vihara di Cengkareng dan penolakan izin pendirian Gereja Kanaan Jawa (GKJ) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Tak hanya itu, penolakan serupa juga terjadi dalam pendirian sekolah, seperti yang dialami oleh Sekolah Kristen Gamaliel di Parepare.

"Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa intoleransi masih menjadi ancaman serius bagi kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Banyak faktor yang memicu hal ini, salah satunya adalah regulasi yang masih memuat muatan intoleransi dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama," jelas Arfianto dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Rabu (2/10/2024).

Anto, sapaannya, mengungkapkan bahwa maraknya kasus intoleransi tersebut tak bisa dilepaskan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006).

Menurutnya, regulasi tersebut kerap digunakan kelompok intoleran untuk menghalangi pendirian rumah ibadat, terutama bagi kelompok minoritas.

Ia menilai, sudah saatnya PBM 2006 dievaluasi guna menghapus unsur intoleransi, terutama terkait persyaratan pendirian rumah ibadat. Arfianto juga menekankan bahwa implementasi regulasi ini di tingkat pemerintah daerah masih jauh dari optimal.

Selain masalah regulasi, Arfianto menyoroti lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi intoleransi. Pembiaran terhadap aksi kelompok intoleran, menurutnya, mencerminkan kurangnya ketegasan aparat hukum dalam melindungi hak-hak kebebasan beragama.

baca juga

"Mengingat tantangan-tantangan ini, kebebasan beragama harus dijamin secara nyata, bukan hanya sebatas retorika atau perayaan seremonial. Negara, melalui seluruh perangkatnya, harus memberikan perlindungan penuh terhadap seluruh agama dan kepercayaan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi," ujar Arfianto.

Lantaran itu, ia mengemukakan sejumlah rekomendasi kebijakan dalam konteks toleransi. Salah satunya yakni, mendorong penafsiran dan pelaksanaan PBM yang berbasis pemenuhan perlindungan hak atas kebebasan dan berkeyakinan.

"Kemudian, merevisi persyaratan izin pendirian rumah ibadat yang diskriminatif dan multitafsir. Sedangkanya yang ketiga, membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang komprehensif dengan hasil yang mengikat," papar Arfianto.

Keempat, meningkatkan perspektif HAM bagi aparat kepolisian dan TNI. Kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberagaman dan toleransi. Keenam, mengoptimalkan kinerja FKUB dengan dukungan sumber daya memadai. Kemudian ketujuh, melakukan kolaborasi multi pihak untuk mendukung pemenuhan perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Dikritik Soal Fatwa Larang Ucapkan Selamat Natal: Antara Toleransi dan Akidah?

MUI Dikritik Soal Fatwa Larang Ucapkan Selamat Natal: Antara Toleransi dan Akidah?

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 13:12 WIB

Tak Pernah Kunjungi Kantor NU Bali, Cara Unik Gus Dur Merawat Toleransi

Tak Pernah Kunjungi Kantor NU Bali, Cara Unik Gus Dur Merawat Toleransi

News | Jum'at, 10 Mei 2024 | 15:54 WIB

Indahnya Toleransi! Umat Kristen Sibuk War Takjil saat Ramadan, Istri Gusdur Malah Bukber di Gereja

Indahnya Toleransi! Umat Kristen Sibuk War Takjil saat Ramadan, Istri Gusdur Malah Bukber di Gereja

News | Jum'at, 22 Maret 2024 | 14:34 WIB

Terkini

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB