3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya
MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. MPR akan mengadakan sidang untuk memutuskan pemberhentian ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Memilih Wakil Presiden jika Terjadi Kekosongan Jabatan
Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memiliki kewenangan untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
5. Fungsi Perwakilan
Sebagai lembaga permusyawaratan, MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam hal ini, MPR mewakili seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik di tingkat nasional (melalui DPR) maupun daerah (melalui DPD).
6. Mengukuhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara
MPR juga memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. MPR berperan dalam mempromosikan dan membina nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat.
7. Tugas Sosialisasi Empat Pilar MPR
Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR RI, Bicara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden
MPR bertugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR, yang meliputi:
- Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara
- Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional.
8. Fungsi Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
MPR menjalankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam proses pengambilan keputusan penting terkait konstitusi dan ketatanegaraan. Ini merupakan cerminan dari fungsi musyawarah yang dianut oleh MPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari