Lengkap! Susunan Pimpinan MPR RI 2024-2029 dari Berbagai Fraksi

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:25 WIB
Lengkap! Susunan Pimpinan MPR RI 2024-2029 dari Berbagai Fraksi
Susunan Pimpinan MPR RI 2024 (YouTube/MPRGOID)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya

MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. MPR akan mengadakan sidang untuk memutuskan pemberhentian ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

4. Memilih Wakil Presiden jika Terjadi Kekosongan Jabatan

Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memiliki kewenangan untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

5. Fungsi Perwakilan

Sebagai lembaga permusyawaratan, MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam hal ini, MPR mewakili seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik di tingkat nasional (melalui DPR) maupun daerah (melalui DPD).

6. Mengukuhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara

MPR juga memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. MPR berperan dalam mempromosikan dan membina nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat.

7. Tugas Sosialisasi Empat Pilar MPR

Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR RI, Bicara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden

MPR bertugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR, yang meliputi:

  1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara
  3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara
  4. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional.

8. Fungsi Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan

MPR menjalankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam proses pengambilan keputusan penting terkait konstitusi dan ketatanegaraan. Ini merupakan cerminan dari fungsi musyawarah yang dianut oleh MPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI