- Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI atas kasus penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
- Hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi bagi para terdakwa dengan tambahan sanksi pemecatan bagi dua anggota dinas militer tersebut.
- Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat terencana dan memerintahkan pemusnahan barang bukti terkait aksi kekerasan tersebut.
Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dari empat terdakwa, dua di antaranya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Fredy.
Terdakwa pertama, Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan diberhentikan dari dinas militer. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang divonis dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari institusi TNI.
![Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi peringatan 30 hari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Suara.com/Lilis]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/12/67896-andrie-yunus.jpg)
Sementara itu, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Pas Sami Lakka masing-masing dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan satu tahun enam bulan. Keduanya tidak dikenakan sanksi pemecatan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsider. Namun, mereka dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yang menuduh para terdakwa turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu maupun penganiayaan berat.
Selain menjatuhkan hukuman, pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain gelas tumbler berwarna ungu tanpa tutup yang diduga digunakan sebagai wadah air keras, botol bekas cairan pembersih karat, serta sebuah aki bekas.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri tim oditur militer yang terdiri dari Letkol Chk Muhammad Iswadi, Letkol Chk Upen Jaya Supena, Mayor Chk Washington Marpaung, dan Kapten Laut (H) Doni Agus Prihantoro, serta tim penasihat hukum para terdakwa.