Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:33 WIB
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
Ilustrasi begal. [Dok.Covesia.com]

Suara.com - Empat sekawan komplotan begal cuma bisa nunduk saat digelandang Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dalam beraksi kawanan ini menggunakan airsoft gun untuk mengancam korbannya.

Adapun keempat kawanan yang diciduk polisi yakni MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31).

Syahduddi mengatakan, peristiwa begal yang dilakukan oleh komplotan ini terjadi pada 27 September lalu, di depan sebuah minimarket Jalan Panjang Arteri Kelapa 2, Kebon Jeruk.

Para tersangka saat itu membegal sebuah motor milik pengemudi ojek online yang kebetulan tengah beristirahat sembari menunggu orderan.

Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 ke arah korban dan memintanya untuk diam.

“Pelaku langsung memerintahkan korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone, serta merampas sepeda motor korban yang berjenis Honda Vario,” kata Syahduddi, kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Korban yang ketakukan kemudian langsung memberikan motor dan barang berharga miliknya terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti, para tersangka ini dapt teridentifikasi.

Satu dari keempat orang tersebut bersembunyi dalam sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Melawan Saat Motor Hendak Dicuri, Pemuda di Tangerang Ditembak Komplotan Begal

Tim langsung bergerak dan meringkus keempat tersangka usai melalui pengembangan. Selain itu, polisi juga meringkus seorang penyuplai airsoft gun berinisial MF.

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata airsoft gun tipe Glock 19 milik tersangka, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik konplotan ini.

Kemudian, barang bukti lainnya yakni tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Kelima tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Begal untuk Beli Narkoba

Usai melakukan pendalaman, kata Syahduddi, keempat orang ini nekat melakukan begal guna membeli narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI