Hal itu berdasarkan pengakuan para tersangka, usai merampas ponsel milik korban, komplotan ini langsung menjualnya.
“Dari penjualan tersebut, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp200.000 dan satu paket sabu yang kemudian digunakan bersama-sama,” pungkas Syahduddi.