Perlawanan Balik usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan PK Lagi: Rekaman CCTV Kafe Olivier Dijadikan Novum

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:46 WIB
Perlawanan Balik usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan PK Lagi: Rekaman CCTV Kafe Olivier Dijadikan Novum
Jessica Wongso di PN Jakpus ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Rabu (9/10/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan narapidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan membawa novum atau bukti baru.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan  menjelaskan bahwa novum yang dibawanya pada pengajuan PK kali ini ialah flashdisk berisi rekaman CCTV di Kafe Oliver, tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Wayan Mirna Salihin.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Dia menyebut bahwa dalam persidangan delapan tahun lalu tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Jessica memasukan sianida ke kopi Mirna. Menurut dia, Jessica dihukum atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. Minggu (18/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. Minggu (18/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuat lah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier,” tutur Otto.

“Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat," tambah dia.

Lebih lanjut, Otto mempertanyakan dari mana rekaman CCTV itu diambil. Dia juga mempertanyakan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang pernah mengaku memiliki rekaman CCTV tersebut. 

"Pertanyaannya apa kaitannya dengan CCTV? Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” ucap Otto.

“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan ini diambil dari dan dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong," lanjut dia.

baca juga

Untuk itu, Otto menduga rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan telah direkayasa dan seluruh rangkaian peristiwa pada rekaman CCTV itu tidak utuh.

Lebih lanjut, Otto juga mengatakan resolusi pada rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan sudah berkurang. Padahal, menurut dia rekaman CCTV itu semula memiliki high revolution, lalu berubah menjadi standard revolution sehingga gambarnya menjadi kabur. 

"Di BAP Christoper mengatakan bahwa sebenarnya CCTV yang dia lihat itu adalah high definition, maksudnya standarnya tinggi. Bahkan dia katakan itu 1920x1080 pixel, itu yang dari Christoper. Tapi apa yang terjadi? Di keterangannya M Nuh dan ini yang kita lihat diputar di persidangan itu, itu sudah berubah. Sudah menjadi standard definition. Artinya kualitasnya menurun, yang tadinya 1920 tinggal separuh, menjadi 960x576 pixel," ungkap Otto.

Dia mengatakan perbedaan warna pada gelas di meja Jessica dan Mirna juga menunjukkan menurunnya resolusi CCTV tersebut. 

Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana].
Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana].

Otto mengungkapkan ada 37 hal pada CCTV itu yang berubah karena diduga direkayasa. Dia juga mengatakan pihaknya akan mengajukan Rismon Sianipar sebagai ahli dalam sidang permohonan PK tersebut. 

"Jadi mungkin saya tidak perlu jelaskan 37-nya. Tapi bagi masyarakat kan sudah tahu bahwa dengan orang ini dihukum melakukan pembunuhan dengan menggunakan petunjuk, ini pertimbangan hakim loh, petunjuk di CCTV, ternyata CCTV ini sudah hasil rekayasa. Kita bilang dugaan rekayasa tapi Rismon Sianipar bilang rekayasa. Maka Risman Sianipar akan kami ajukan sebagai saksi dalam persidangan untuk membuktikan kebenaran bahwa ini rekayasa. Jadi itulah novum yang paling utama," ujar Otto.

"Tapi dengan hilangnya peristiwa ini jadi cukup dugaan kita untuk membuktikan bahwa bukan Jessica yang melakukannya. Ada peristiwa ini ada 37, tapi saya tidak perlu menjelaskan 37-nya. tapi cukup bagi kita untuk meyakini bahwa CCTV itu hasil rekayasa berdasarkan keterangan Rismon dan mudah-mudahan ini bisa kita buktikan di dalam persidangan," tandas dia.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Minggu (18/8/2024).

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Jessica harus melakukan wajib lapor selama mnjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.

Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Menyerah, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'

Belum Menyerah, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus 'Kopi Sianida'

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:42 WIB

Jessica Wongso Belum Jalani 2/3 Hukuman, Bagaimana Bisa Bebas Bersyarat?

Jessica Wongso Belum Jalani 2/3 Hukuman, Bagaimana Bisa Bebas Bersyarat?

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Soal Perlawanan Balik Eks Terpidana Kasus Kopi Sianida, Kejagung Santai Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas

Soal Perlawanan Balik Eks Terpidana Kasus Kopi Sianida, Kejagung Santai Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:53 WIB

Tak Tahu Persis Kasusnya, Menkumham Supratman Sebut Bebas Bersyarat Jessica Wongso Sudah Sesuai Ketentuan

Tak Tahu Persis Kasusnya, Menkumham Supratman Sebut Bebas Bersyarat Jessica Wongso Sudah Sesuai Ketentuan

News | Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×