Sandra Dewi Ngaku Bakal Larang Harvey Moeis Kalau Tahu Ada Kerja Sama dengan BUMN

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Sandra Dewi Ngaku Bakal Larang Harvey Moeis Kalau Tahu Ada Kerja Sama dengan BUMN
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Suara.com - Artis Sandra Dewi mengaku akan melarang suaminya, Harvey Moeis jika dirinya mengetahui Harvey bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Pada persidangan ini, Sandra mengaku bahwa suaminya tidak pernah bercerita soal kerja samanya dengan BUMN, PT Timah.

“Kenapa tidak diizinkan saja?” kata Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

“Baik saya jelaskan yang mulia kenapa saya akan melarang suami saya untuk kerja sama dengan BUMN. Seperti yang saya ketahui, banyak teman teman pengusaha saya yang menjadi suplier BUMN, yang kerja sama dengan BUMN, ujung-ujungnya sebagian besar berakhir berurusan dengan penegak hukum. Jadi, menurut saya berisiko tinggi yang mulia,” tutur Sandra.

“Tapi kan tidak semua dong?” lanjut hakim.

“Tidak semua tapi kan berisiko tinggi,” balas Sandra.

“Kalau umpamanya dilakukan dengan benar kan tidak?” tambah Hakim.

“Betul tapi kan berisiko tinggi yang mulia karena kan badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung, ada rugi yang mulia, tapu kan kalau bumn harus untung. Jadi, itu risikonya besar. Kalau saya tau, saya tidak akan mengizinkan,” tandas Sandra.

baca juga

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandra Dewi Tolak Cincin Nikah dan Tunangan Bersama Harvey Disita Penyidik

Sandra Dewi Tolak Cincin Nikah dan Tunangan Bersama Harvey Disita Penyidik

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:23 WIB

Ngegas di Sidang! Sandra Dewi Tegaskan Suaminya Pengusaha Tambang Batubara, Bukan Timah

Ngegas di Sidang! Sandra Dewi Tegaskan Suaminya Pengusaha Tambang Batubara, Bukan Timah

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:47 WIB

Jelaskan Soal 88 Tas Mahalnya, Sandra Dewi Klaim Tak Pernah Dibelikan Harvey: Dapat dari Endorse

Jelaskan Soal 88 Tas Mahalnya, Sandra Dewi Klaim Tak Pernah Dibelikan Harvey: Dapat dari Endorse

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:35 WIB

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Suaminya Tercinta, Hakim: Tetap Mau Jadi Saksi?

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Suaminya Tercinta, Hakim: Tetap Mau Jadi Saksi?

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB

Terkini

Sopir Angkot Kritik Prabowo: MBG Buang-buang Makanan, BPJS Bikin Warga Gagal Berobat!

Sopir Angkot Kritik Prabowo: MBG Buang-buang Makanan, BPJS Bikin Warga Gagal Berobat!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:55 WIB

4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman

4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:51 WIB

PPP: Anak Muda Harus Jadi Pemimpin Masa Depan, Bukan Cuma Objek Politik 2029

PPP: Anak Muda Harus Jadi Pemimpin Masa Depan, Bukan Cuma Objek Politik 2029

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:43 WIB

IPO Anthropic Sita Perhatian Wall Street, Target Valuasi Tembus Rp36 Kuadriliun

IPO Anthropic Sita Perhatian Wall Street, Target Valuasi Tembus Rp36 Kuadriliun

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:39 WIB

Demo Sumpah Pemuda di Malioboro Ricuh, Terduga Provokator Bawa Sajam dan Mabuk Miras Ditangkap

Demo Sumpah Pemuda di Malioboro Ricuh, Terduga Provokator Bawa Sajam dan Mabuk Miras Ditangkap

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:37 WIB

Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:34 WIB

Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045

Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi

Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:30 WIB

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:20 WIB

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:05 WIB

×