Dalih Gegara Digugat, KPK Urung Periksa Gubernur Kalsel Paman Birin Sebagai Tersangka

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:17 WIB
Dalih Gegara Digugat, KPK Urung Periksa Gubernur Kalsel Paman Birin Sebagai Tersangka
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI