Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar

Baehaqi Almutoif

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:13 WIB
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kepolisian menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Operasi tertib berlalu lintas itu digelar mulai Tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Harapannya, tingkat ketertiban pengendara meningkat dan angka kecelakaan menurun menjelang pelantikan.

Polresta Malang Kota juga mengeglar Operasi Zebra. Mengutip TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran di antaranya, berkendara menggunakan ponsel, knalpot brong, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak memakai helm hingga melawan arus.

Operasi ini melibatkan sejumlah unsur gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Polisi Militer (PM). Nantinya, para personel tersebut akan disebar sejumlah titik.

Fitria mengungkapkan, para petugas tersebut akan berkeliling mengawasi aktivitas pengendara.

"Tilang bisa manual, tapi tidak bisa stasioner dalam artian tidak menetap di satu tempat saja. Semuanya harus dinamis mencari dan m mantau pelanggaran," ungkapnya.

Lokasi Titik Operasi Zebra 2024

Sejumlah titik yang akan masuk Operasi Zebra 2024 ada di beberapa lokasi, seperti blind spot untuk mengantisipasi potensi kecelakaan terjadi. Di Kota Malang berada di Jalan Kolonel Sugiyono di depan SPBU Gadang dan sekitaran Jalan Dinoyo.

Sedangkan di Kabupaten Malang ada tiga titik black spot yang menjadi fokus, yakni Jalan Raya Thamrin di Kecamatan Lawang, Jalan Raya Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung, serta Jalan Nasional di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.

baca juga

Target Utama Operasi

1. Kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya.
2. Penertiban kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas secara tidak sah.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
8. Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
13. Penyalahgunaan plat nomor kendaraan diplomatik.
14. Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Operasi Zebra 2024 Sampai Malam Hari? Ini Jadwal Lengkapnya

Apakah Operasi Zebra 2024 Sampai Malam Hari? Ini Jadwal Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:12 WIB

Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:55 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024, Pemotor Bandel Jadi Sasaran!

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024, Pemotor Bandel Jadi Sasaran!

Foto | Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:10 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×