4. Kendaraan yang melawan arus dan membahayakan kendaraan lain, dikenai denda hingga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah.
5. Pengemudi mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang dikenai denda sampai Rp750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Berkendara sambil memakai handphone dikenai denda sampai Rp 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
7. Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara mobil kena denda sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
8. Berkendara melebihi batas kecepatan dikenai denda Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
9. Berkendara motor dan berboncengan lebih dari satu dikenai denda sampai Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
10. Kendaraan tidak layak jalan dan kurang perlengkapan akan dikenai denda sampai Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Demikian itu informasi titik operasi zebra 2024 di Bandung serta denda tilang pelanggarannya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar