9. Berkendara motor dan berboncengan lebih dari satu dikenai denda sampai Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
10. Kendaraan tidak layak jalan dan kurang perlengkapan akan dikenai denda sampai Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Demikian itu informasi titik operasi zebra 2024 di Bandung serta denda tilang pelanggarannya.
Kontributor : Mutaya Saroh