Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa? (Youtube/IBTv)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
  3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI