Tambang Ilegal Kembali Berulah di Papua Tengah, Masyarakat Adat Bersiaga Usai Alat Berat Masuk

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:08 WIB
Tambang Ilegal Kembali Berulah di Papua Tengah, Masyarakat Adat Bersiaga Usai Alat Berat Masuk
Alat berat di penambangan ilegal kembali beroperasi di wilayah adat Simapitowa, Papua. (ist)

Suara.com - Konflik antara penambangan ilegal dan masyarakat adat di Provinsi Papua Tengah kembali memanas. PT. Zommalion Heavin Industri, perusahaan yang dikenal dengan praktik penambangan ilegal kembali beroperasi di wilayah adat Simapitowa.

Pada 18 Oktober 2024, alat berat milik PT. Zommalion Heavin Industri terlihat diparkir di depan Toko Loka di Uwadio, Jl Trans Papua Nabire- Dogiyai, Deiyai, Paniai. Alat berat tersebut diangkut dari Nabire menuju lokasi penambangan emas ilegal di kali Menou, Dipa, dan sekitarnya.

"Mereka hanya datang untuk mencuri hak-hak masyarakat adat dan menghancurkan Papua sebagai paru-paru dunia serta masa depan bangsa Papua," ujar Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Musa Boma dalam keterangan tertulis yang di terima Suara.com, Selasa (22/10/2024).

Musa menyebut PT. Zommalion Heavin Industri memiliki sejarah panjang dalam melakukan penambangan ilegal di Papua. Perusahaan tersebut pernah melakukan penambangan di Manokwari dan Wakiya, dan selalu berhasil lolos dari kejaraan aparat keamanan.

"TP Zommalion Heavin Industri ini dia sendiri sudah sadar bahwa saya ini pencuri maka Alat berat yang dia bahwa naik juga pada malam hari," ungkap Musa.

Kekinian masyarakat adat di Distrik Topo, Dipa, KM 100, dan Menou telah meningkatkan kewaspadaan dan bersiaga untuk menjaga hutan adat mereka dari aktivitas ilegal PT. Zommalion Heavin Industri.  

Mereka menyadari bahwa kekayaan alam Papua, termasuk emas dan kayu merupakan warisan bagi generasi mendatang.

"Satu hal yang perlu kita pikirkan bersama adalah emas, kayu serta segala kekayaan kita yang ada ini pada generasi kita tidak bisa kita habiskan.  Perlu kita ingat anak cucu kita setelah kita mati," tegas Musa.

Dengan adanya peristiwa ini kata dia, karena lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua.  

baca juga

Masyarakat adat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan melindungi hak-hak mereka atas tanah adat," pungkasnya. 

Kontributor: Elias Douw

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MeGe Komitmen Tingkatkan Fasilitas Sekolah dan Beri Insentif Guru di Daerah Konflik

MeGe Komitmen Tingkatkan Fasilitas Sekolah dan Beri Insentif Guru di Daerah Konflik

Kotak Suara | Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:29 WIB

KPU Papua Tengah Gelar Simulasi Sistem Noken, Pastikan Pemilih Siap di Enam Kabupaten

KPU Papua Tengah Gelar Simulasi Sistem Noken, Pastikan Pemilih Siap di Enam Kabupaten

Kotak Suara | Senin, 21 Oktober 2024 | 20:18 WIB

KPU Papua Tengah gelar debat perdana Cagub-cawagub di Pilkada 2024

KPU Papua Tengah gelar debat perdana Cagub-cawagub di Pilkada 2024

Kotak Suara | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 23:47 WIB

Debat Perdana Pilkada Papua Tengah, Pasangan MeGe Komitmen Sejahterakan Warga Hingga Pelosok Kampung

Debat Perdana Pilkada Papua Tengah, Pasangan MeGe Komitmen Sejahterakan Warga Hingga Pelosok Kampung

Kotak Suara | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 18:05 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×