Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.
Namun nominal tersebut juga belum menghitung sejumlah fasilitas lain yang akan didapatkan.