Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:37 WIB
Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
Sosok 3 hakim PN Surabaya di sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]

Suara.com - Usai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga terlibat suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

Sempat tersiar kabar bahwa ketiga hakim PN Surabaya itu dipecat. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Ketiga hakim itu kini berstatus tersangka kejaksaan dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024).

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut Yanto, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari Mahkamah Agung. Selanjutnya, apabila dalam proses hukum nantinya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, maka mereka akan dipecat.

"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," ucap Yanto.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Selain tiga hakim itu, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Kronologi OTT Hakim PN Surabaya

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” terangnya.

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:24 WIB

Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:16 WIB

Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:24 WIB

Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, PDIP Ungkit Dokter Terawan yang Gagal

Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, PDIP Ungkit Dokter Terawan yang Gagal

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:35 WIB

Mantap Oposisi, PDIP Kasih Kesempatan Prabowo Bentuk Kabinetnya: Kita Tunggu Saja, Tentu Akan Kami Kritisi

Mantap Oposisi, PDIP Kasih Kesempatan Prabowo Bentuk Kabinetnya: Kita Tunggu Saja, Tentu Akan Kami Kritisi

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:45 WIB

Transportasi Warga Kepulauan Seribu Mahal, Tim Pemenangan Anung-Rano Usulkan Translaut

Transportasi Warga Kepulauan Seribu Mahal, Tim Pemenangan Anung-Rano Usulkan Translaut

Kotak Suara | Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:28 WIB

Respon Keluhan Para Hakim soal Kesejahteraan, Pakar Hukum Apresiasi Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024

Respon Keluhan Para Hakim soal Kesejahteraan, Pakar Hukum Apresiasi Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024

Bisnis | Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:37 WIB

Terkini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB