Pakar Sebut Zarof Ricar Harus Dijerat Pasal Pencucian Uang untuk Bongkar Mafia Peradilan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:07 WIB
Pakar Sebut Zarof Ricar Harus Dijerat Pasal Pencucian Uang untuk Bongkar Mafia Peradilan
Eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR saat digelandang di Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut harus menjerat eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rahman menilai penerapan pasal TPPU bisa mengungkapkan aliran dana dalam memberantas oknum mafia peradilan di MA.

"Mafia jaringan ZR ini harus ditumbangkan. Pertama harus dengan menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan prinsip follow the money uang ZR ini," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Dia menduga ada banyak pihak yang bermain di lorong-lorong gelap di MA, mulai dari hakim, panitera pengganti, pegawai MA, hingga pengacara terdakwa.

"ZR ini hanya seorang makelar. Artinya di luar ZR ini pasti ada pelaku-pelaku lain. Karena ZR ini bukan hakim, yang punya kewenangan memutus itu siapa?. Tentu adalah hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri," ujar Zaenur

Untuk itu, Zaenur menyarankan, Kejagung untuk bekerja sama dengan lembaga pengawas hakim seperti Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). 

Dia juga menilai Kejagung harus membongkar alat komunikasi Zarof Ricar untuk membongkar perkara ini secara utuh. 

"Ini harus dibongkar secara utuh. Komunikasi alat komunikasinya ZR harus dibongkar. Siapa saja jaringannya Kasus apa saja yang pernah diperjualbelikan," tutur Zaenur.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kilogram dari rumah eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa temuan ini muncul usai penggeledahan di rumah Zarof.

“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga. Bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).

Menurut Qohar, berdasarkan keterangan dari tersangka Zarof, kekayaan yang fantastis tersebut dikumpulkan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.

“Ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022, karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ungkap Qohar.

Zarof mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari pengurusan perkara di MA, yang berperan sebagai mafia kasus atau markus.

Pengakuannya memperlihatkan betapa mendalam perannya dalam mengatur hasil persidangan demi kepentingan pihak tertentu, termasuk vonis bebas yang menguntungkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Hukum Kita Krisis Serius

Uang Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Hukum Kita Krisis Serius

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 13:26 WIB

Kubu Ronald Tannur Setor Uang Miliaran ke Zarof Ricar Biar Bebas: Upetinya Setara 133 Unit Yamaha Nmax

Kubu Ronald Tannur Setor Uang Miliaran ke Zarof Ricar Biar Bebas: Upetinya Setara 133 Unit Yamaha Nmax

Otomotif | Senin, 28 Oktober 2024 | 12:40 WIB

Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas! Kuasa Hukum Zarof Ricar Siapkan Pembelaan Terkait Kasus Pengkondisian Perkara

Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas! Kuasa Hukum Zarof Ricar Siapkan Pembelaan Terkait Kasus Pengkondisian Perkara

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 11:18 WIB

Sumber Uang Ronald Tannur, Kembali Masuk Bui Usai Kasus Suap Hakim Terungkap

Sumber Uang Ronald Tannur, Kembali Masuk Bui Usai Kasus Suap Hakim Terungkap

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 10:57 WIB

Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB

Terkini

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB