Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi

Agung Sandy Lesmana

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:26 WIB
Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Kasus Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang dituduh telah menganiaya anak polisi kini sudah masuk persidangan. Bahkan, eksepsi atau nota keberatan Supriyanti selaku terdakwa ditolak oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna membeberkan soal alasan jaksa menolak eskepsi yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

"Pada dasarnya eksepsi tadi, kami menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," ujar Ujang dikutip dari Antara, Senin. 

Ia mengatakan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja," ujarnya.

Ujang juga menyampaikan bahwa yang disetujui antara JPU dan penasihat hukum terdakwa, yaitu untuk melanjutkan sidang tersebut kepada pokok materi perkara.

Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)
Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)

Ia menyesalkan tindakan penasihat hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama, yang kemudian pada saat sidang pembacaan eksepsi, mereka juga meminta untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok materi perkara.

"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja," ucapnya.

Curiga Ada Pelanggaran Etik

baca juga

Sementara itu, penasihat hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa secara formil perkara sudah jelas bahwa ini melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan.

"Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," ucap Andre.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut juga terdapat pelanggaran kode etik, salah satunya benturan kepentingan karena penyidik dan pelapor dalam kasus tersebut merupakan rekan satu kantor yang sama, yaitu di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.

Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara [Suara.com/Antara]
Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara [Suara.com/Antara]

"Kemudian juga ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku, padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi, itu semua pelanggaran prosedur," jelasnya.

Andre menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan mereka agar persidangan bisa dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

"Ini kan aneh, kami meminta keberatan, tetapi kami meminta majelis untuk menolak. Karena kalau misalnya eksepsi kami diterima, persidangan itu tidak akan lanjut ke pokok perkara," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa melanjutkan sidang ke pokok perkara itu untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.

"Kami ingin supaya oknum-oknum, ya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka, telah membuat Ibu Supriyani ditahan, harus mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, misalnya ada sanksi etik ataupun apa pun termasuk sanksi pidana," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Pilu Guru Supriyani: Dipenjara karena Tuduhan Palsu

Kisah Pilu Guru Supriyani: Dipenjara karena Tuduhan Palsu

Liks | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 14:41 WIB

Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Komisi X DPR Bela Supriyani Agar Dapat Keadilan

Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Komisi X DPR Bela Supriyani Agar Dapat Keadilan

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 13:26 WIB

DPR Desak Keadilan Restoratif untuk Kasus Kriminalisasi Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

DPR Desak Keadilan Restoratif untuk Kasus Kriminalisasi Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:40 WIB

Tak Sudi Ditegur Gegara Buang Sampah Sembarang, Pria Lansia di Johar Baru Tewas di Tangan Tetangga

Tak Sudi Ditegur Gegara Buang Sampah Sembarang, Pria Lansia di Johar Baru Tewas di Tangan Tetangga

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:08 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×