Suara.com - Peristiwa 3 kakak beradik siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu Mathla'ul Anwar atau SDIT ICMA di Kabupaten Pandeglang, Banten dipulangkan paksa lantaran menunggak biaya sekolah mencapai Rp42 juta belakangan viral di media sosial.
Ketiga siswa kakak beradik tersebut sebelumnya menempuh pendidikan di SDIT ICMA yang berada di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sang ayah, Muhamad Fahat (47) mengungkapkan, peristiwa pemulangan paksa pihak SDIT ICMA terhadap ketiga anaknya terjadi pada April 2024 lalu saat anak-anaknya masih duduk di kelas 1, 3 dan 5. Ketiga anaknya dipulangkan karena diduga menunggak biaya sekolah.
"Itu sebelum libur puasa, ga ada bahasa langsung aja penonaktifan tanggal 15 Maret (2024). Di tanggal 21 April itu masuk pertama pasca libur, anak-anak tetap sekolah sambil kita berusaha negosiasi," kata Fahat saat ditemui di kediamannya, Senin (28/10/2024) malam.
"Pada tanggal 22 April itu si pemilik sekolah marah melihat anak-anak saya masih sekolah terus minta kepada kepala sekolah untuk segera mengeluarkan anak-anak," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, ayah dari ketiga anak itu sempat memohon kepada kepala sekolah agar anak-anaknya tak langsung dipulangkan.
"Saya sudah memohon kepada kepala sekolah agar anak-anak dipulangkannya nanti bareng anak-anak yang lain agar psikisnya ga terganggu, tapi inilah mah ditarik aja gitu langsung dimasukin ke mobil, dianterin pulang," imbuhnya.
Fahat mengaku kaget dengan rincian biaya sekolah yang harus dibayar olehnya sebesar Rp42 juta untuk ketiga anaknya. Karena, dirinya sempat membayar sebesar Rp11 juta lantaran pihak sekolah sebelumnya hanya menyampaikan tunggakan ketiga anaknya sebesar Rp13 juta.
"Yang pertama tidak dimunculkan tagihannya anak-anak sebesar Rp42 juta, karena pertama itu buat tiga orang itu cuma Rp13 juta, dan kita bayar Rp11 juta tuh. Eh kedua muncul, diubah tagihannya dari sejak anak-anak TK sampai SD, dan itu total jadi Rp42 juta itu," ujarnya.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Penangkapan Lansia Penyandera Bocah di Pejaten
Fahat mengaku kebingungan karena hampir 6 bulan ketiga anaknya tidak sekolah usai dikeluarkan dari SDIT ICMA. Sementara, proses perpindahan sekolah pun tak bisa dilakukan lantaran pihak sekolah menahan dapodik milik ketiga anaknya hingga tunggakan biaya sekolah sebesar Rp42 juta dibayarkan.
"Sejak dipulangkan itu anak-anak ga sekolah, ya gimana mau dipindah juga dapodiknya ditahan di sana. Beberapa sekolah sudah ada yang mau nampung, tapi harus ada surat pindah, biar dapodiknya dipindah dari sekolah lama ke sekolah baru," kata Fahat.
"Sempat ikut sekolah di SD MA, istilahnya ikut bawang, asal bisa belajar, ga apa-apa belum terdaftar juga, terus kepala sekolahnya ditelepon sama pemilik SDIT ICMA karena berani-beraninya nerima siswa tanpa ada surat pindah. Akhirnya daripada bermasalah, ga enak ke SD MA-nya, kita tarik aja anak-anak dari sana," sambung.
Fahat berharap ada solusi terhadap nasib ketiga anaknya tersebut untuk bisa melanjutkan sekolah kendati harus pindah ke sekolah lain.
Sementara saat ini dirinya sedang dalam kesulitan ekonomi karena sedang menganggur bila harus melunasi biaya sekolah anak-anaknya sebesar Rp42 juta.
"Dari sana (SDIT ICMA) kita harus beresin Rp42 juta itu, tapi harapannya bisa beres tanpa uang karena saya dan istri juga sudah nganggur dari Januari 2024. Minimal dapodiknya bisa dikeluarkan dari sana biar bisa pindah sekolah, mau nanti ke negeri atau ke mana yang penting sekolah. Mungkin ada kebijakan dari dinas, dari bupati," rintih Fahat.