Ribuan Buruh Bakal Kawal Pembacaan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Besok, Minta Hakim Adil

Bangun Santoso

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Ribuan Buruh Bakal Kawal Pembacaan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Besok, Minta Hakim Adil
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan
dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Kamis (31/10/2024) besok.

"Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Ia mengatakan, Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan "judicial review" kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.

"Kami berharap majelis hakim buat keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat pekerja," kata dia.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja sangat ditolak oleh pekerja karena membuat ketidakpastian dalam dunia kerja dan merugikan pekerja.

Gekanas menyimpulkan UU Cipta Kerja mendegradasi nilai-nilai yang ada di aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat pekerja tidak diuntungkan seperti memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal di regulasi sebelumnya ada mekanisme yang dilakukan agar pekerja dapat dirumahkan.

Selain itu ada kompensasi pesangon, kemudahan memberikan kemudahan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing).

Lalu memberikan kemudahan kepada pekerja asing mendapatkan pekerjaan serta pemberi kerja cenderung memberikan upah yang tidak layak kepada pekerja. "Ini yang coba kami mohon agar di 'judicial review' kembali oleh majelis hakim," kata dia.

baca juga

Menurut dia, pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan tapi dua hal tersebut tidak tumbuh hingga saat ini.

Selain itu lapangan kerja tumbuh lima persen setiap tahun. Artinya ada 200 ribu lowongan pekerja baru dan kalau di bidang padat karya bisa 400 ribu.

Tapi jumlah itu kalah dari jumlah angkatan kerja yang tumbuh setiap tahun mencapai empat juta orang dan ini membuat suplai dan permintaan
tidak seimbang.

UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemerdekaan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.

Dalam kondisi tersebut, Gekanas meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Demo di Jakarta Tuntut UMP Naik, Begini Reaksi Pj Gubernur Teguh Setyabudi

Buruh Demo di Jakarta Tuntut UMP Naik, Begini Reaksi Pj Gubernur Teguh Setyabudi

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:50 WIB

Buruh Gelar Demo di Balai Kota, Minta UMP DKI 2025 Naik 10 Persen

Buruh Gelar Demo di Balai Kota, Minta UMP DKI 2025 Naik 10 Persen

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:10 WIB

Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:52 WIB

Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November

Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November

News | Minggu, 27 Oktober 2024 | 16:09 WIB

Besok, Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut Pemerintahan Prabowo Naikkan Upah Minimum 10%

Besok, Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut Pemerintahan Prabowo Naikkan Upah Minimum 10%

Bisnis | Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:27 WIB

PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal

PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal

Bisnis | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:52 WIB

Ancam Mogok Nasional usai Prabowo Presiden, Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen hingga Cabut UU Cipta Kerja

Ancam Mogok Nasional usai Prabowo Presiden, Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen hingga Cabut UU Cipta Kerja

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:33 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×